IKLAN IKLAN

Korupsi di Pemkab Langkat Menjamur: Dinas PUPR, Kesehatan, Perkim dan Pendidikan Patok 17% Fee Proyek

Piagam Keterbukaan Publik hanya Formalitas

Misno Adi, Ketua Prabowo Mania 08 Langkat. (Ramlan Az/Sumutpost.id)

LANGKAT, Sumutpost.id – Pemkab Langkat, Sumatera Utara, menjadi sarang praktik pungutan liar (Pungli) dan korupsi yang dilakukan oleh para pejabat setingkat kepala dinas. Sedikitnya 4 dinas organisasi perangkat daerah (OPD) mematok fee proyek sebesar 17 persen kepada pihak ketiga.

Fakta lapangan ini bertolak belakangan dengan perintah Presiden Prabowo Subianto yang baru-baru ini menegaskan agar semua tingkatan pejabat wajib menghentikan korupsi dan pungutan apapun dalam pengelolaan anggaran APBD maupun APBN.

Hasil jelajah wartawan di lapangan, praktik pungutan fee proyek sebesar 17 persen dari total anggaran proyek, terus berlangsung hingga sekarang di Kabupaten Langkat.

Adapun dinas yang diduga melakukan pungutan tak berdasar itu diantaranya; Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.

BACA JUGA..  Cegah Penyelundupan, Satpolairud Tanjungbalai Patroli dan Sambangi Nelayan

Pungutan tersebut dilakukan dengan berbagai metode. Mulai dari pembayaran di muka, setengah pembayaran, hingga pelunasan setelah proyek selesai.

Belum diketahui apa alasannya, tapi menjelang akhir tahun ini, para kepala dinas seperti Kadis PUPR Khairul Azmi, Kadis Perkim Ilham Bangun dan Kadis Pendidikan Syaiful Abdi, tidak dapat ditemui di kantornya.

Bahkan para staf atapun ASN di kantor masing-masing dinas yang disebut diatas, mengaku tidak mengetahui keberadaan bosnya (Kadis).

Nomor telepon mereka (Kadis) yang selama ini gampang dihubungi dan aktif, saat ini sudah tidak difungsikan lagi alias tidak dapat dihubungi. Sehingga menambah kuat dugaan praktek Pungli tersebut. Hanya untuk sekedar konfirmasi pun, saat ini tidak dapat dilakukan media kepada para Kadis.

Menyikapi fenomena pungutan liar yang berpotensi melanggar pidana itu, membuat Ketua Prabowo Mania 08 (PM08) Langkat, Misno Adi, angkat bicara.

BACA JUGA..  Plt Kadisdik Langkat Tegaskan Tidak Ada Pungli di Sekolah

Misno Adi menyebutkan, bahwa para pejabat tersebut diduga sengaja menghindar dengan berpindah tempat berkantor dan menggunakan kendaraan berbeda untuk menyamarkan keberadaan mereka.

“Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik untuk Langkat sepertinya hanya sekadar formalitas. Faktanya, transparansi tidak ada karena kepala OPD yang bersangkutan sulit ditemui,” ujar Misno Adi pada Jumat (27/12/2024).

Peluang Operasi Tangkap Tangan (OTT)

Misno Adi menambahkan, praktik pungutan fee proyek ini memberikan peluang bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Menurutnya, akhir Desember ini menjadi momen kritis karena pembayaran sisa fee proyek biasanya dilakukan menjelang penyelesaian anggaran.

“Jika ada rekanan yang mengeluh tentang kesulitan dalam penyelesaian administrasi proyek mereka, itu bisa menjadi indikasi mereka belum melunasi fee proyek. APH hanya perlu menggali informasi lebih dalam untuk memastikan adanya pelanggaran,” kata Misno.

BACA JUGA..  Pemkab Deliserdang Beli 2 Hektar Lahan PTPN 3 untuk Bangun SMPN 2 Galang

Namun, Misno juga menyoroti bahwa keberhasilan OTT sering kali bergantung pada kepentingan tertentu. “Jika ada niat dan tujuan yang jelas, OTT bisa dilakukan meskipun menemukan bukti awal (A1) tidak mudah,” tegasnya.

Tuntutan Transparansi dan Penegakan Hukum

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran integritas yang mencoreng nama baik Pemkab Langkat. Publik berharap Aparat Penegak Hukum segera bertindak untuk memastikan instruksi Presiden Prabowo Subianto benar-benar dilaksanakan, sekaligus membuktikan bahwa tidak ada ruang untuk korupsi di pemerintahan.

Masyarakat Langkat menanti tindakan tegas untuk membersihkan birokrasi dari praktik korupsi yang merugikan pembangunan daerah dan mencederai kepercayaan publik. (msp)