DELI SERDANG, Sumutpost.id – Kelompok Tani Medan Sinembah Limau Manis, Keamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, diteror orang tak dikenal (OTK) diduga dari pihak kelompok pencuri lahan negara. Teror tersebut sudah berlangsung beberapa pekan terakhir ini.
Lahan yang kini dijadikan warga sebagai penopang ketahanan pangan di Jalan Pendidikan, Desa Limaumanis, Kecamatan Tanjung Morawa, menjadi incaran oknum orang tak dikenal. Bahkan terbaru, masyarakat yang tergabung dalam Forum Kelompok Tani Masyarakat Limaumanis Medan Sinembah (FKTMLM) itu mendapat teror pada Minggu 10 Mei 2026.
Petani, menduga pelaku teror tersebut suruhan pihak PTPN I Regional 1. Selain teror, ratusan petani kini makin resah karena adanya surat edaran somasi pertama dari PTPN I Regional 1 yang diduga. Saat ini petani beramsumsi, surat somasi tersebut dibuat untuk menakut-nakuti masyarakat di lahan yang mereka kelola selama ini. Keterangan dari masyarakat, mereka sudah bertahun tahun mengelolanya untuk ketahanan pangan.
Ketua kelompok tani, Umar Sitorus kepada media mengaku bahwa pihaknya sudah banyak menerima teror dari nomor telepon yang tidak mereka kenal.
“Banyak teror yang kami terima secara bertubu-tubi melalui sambungan telepon maupun pesan whatsApp yang kami duga dilakukan OTK,” ujar Umar Sitorus didampingi Anto Latif dan pengurus lainnya kepada sejumlah wartawan, Minggu (10/5/2026)
“Ingat kami adalah organisasi besar yang telah terlatih, kami tidak hanya bergantung pada seseorang untuk menghadapi kelompok para penjarah tanah negara. Jika mau bukti nanti kita bertemu di lapangan. Saran, sayangi diri anda dan keluarga anda, dengan tidak melakukan langkah yang salah,” kata Umar Sitorus, terkait isi pesan teror yang mereka terima.
Somasi I Dari PTPN I Regional 1
Sementara, masih kata warga, mereka juga baru menerima surat somasi dari pihak PTPNI Regional 1. Dalam surat somasi dengan nomor ROIG-RO/X/2026. 05.04-7, yang dikirim kepada kelompok tani, meminta kepada kepada masyarakat tani untuk segera mengosongkan lahan tersebut dalam kurun waktu tujuh (7) hari kedepan terhitung dari diterbitkannya surat somasi tersebut. Apabila tidak mengindahkan surat peringatan tersebut, maka pihak PTPN I Regional 1 akan menempuh jalur hukum pidana maupun perdata.
Saat ditanya terkait somasi, Umar Samosir menyampaikan dihadapan ratusan anggota kelompok tani, untuk tetap mempertahankan lahan yang mereka kelola, sampai ada keputusan resmi dan tetap oleh pemerintah pusat. “Jangan takut, karena kita hanya bertani untuk kelangsungan pangan keluarga kita,” kata Umar.
Terpisah, Kepala Excekutiv Vice President (SEVP ASET) Operation Head PTPN 1 Regional 1, Ganda Wiatmaja, lewat pesan WhatsApp yang dihubungi wartawan menyebutkan, “Kami melayangkan somasi kepada masarakat penggarap, yang puluhan tahun menguasai aset negara tanpa hak. Itu saja bang,” tulis Ganda Wiatmaja. (msp)








