IKLAN

Kejati Sumut Periksa EMN Oknum Jaksa Yang Menodongkan Pistol ke Warga di Medan Amplas

Korban saat memberikan keterangan kepada wartawan usai membuat laporan ke SPKT Polda Sumut. Sementara (kanan) rekaman cctv di lokasi kejadian menunjukkan oknum jaksa diduga memegang senjata api dan melakukan pengancaman. (Ist/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) memeriksa jaksa yang diduga menodongkan pistol ke warga di Medan Amplas, Kota Medan. Setelah pemeriksaan terhadap jaksa berinisial EMN dilakukan, saksi dan korban akan diperiksa.

“Jaksanya hari ini diperiksa dan lagi diperiksa. Selanjutnya korban dan para saksi-saksi akan diperiksa, biasanya dalam waktu dekat, bisa juga belum bisa hadir berhalangan tapi terus dipanggil lagi,” ucap Kasipenkum Kejati Sumut, Rizaldi kepada kepada media, Selasa (31/3/2026) kemarin.

Rizaldi juga mengatakan pemeriksaan atau klarifikasi dilakukan oleh bidang pengawasan Kejatisu, berdasarkan laporan pengaduan (Labdu) dari korban dan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Pemeriksaan dilakukan atas laporan pengaduan dari korban dan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut. Jaksa nya masih menjalani pemeriksaan, apakah ada pelanggaran etika oleh jaksa tersebut,” ungkapnya.

Rizaldi juga mengatakan jaksa tersebut masih bekerja seperti biasa di Kejari Labuhan Selatan (Labusel). Ia katakan jika jaksa EMN tersebut terbukti bersalah akan dijatuhi hukuman, jika tidak kasus tersebut akan dihentikan.

BACA JUGA..  Polrestabes Medan Tangkap Tiga Pengedar Ekstasi, 500 Butir Disita

“Iya masih bisa bekerja dan bertugas di Labusel karena apakah terbukti atau enggak masih diperiksa. Jika terbukti akan dijatuhi hukuman terhadap jaksa EMN, jika tidak kasus tersebut akan dihentikan,” pungkasnya.

Kasipenkum Kejati Sumut, Rizaldi. (Ist/Sumutpost.id)

Diberitakan sebelumnya, aksi arogan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum aparat penegak hukum kembali mencoreng wajah institusi.

Seorang pria yang disebut-sebut sebagai oknum jaksa dilaporkan melakukan pengancaman menggunakan senjata api di kawasan Jalan Sisingamangaraja KM 8, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Peristiwa mencekam tersebut terjadi pada Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 17.55 WIB di area pergudangan Amplas Ware House. Laporan resmi telah dilayangkan oleh korban, Tri Ariyanta Ginting, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara dengan nomor: STPLP/B/443/III/2026/SPKT/Polda Sumut.

Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, insiden bermula saat seorang perempuan berinisial SRG alias Kidu mendatangi lokasi gudang milik korban. Tanpa alasan yang jelas, ia langsung membuat keributan dengan meluapkan emosi kepada para pekerja dan petugas keamanan.

BACA JUGA..  Besok Diskotik Marcopolo Dibongkar Satpol PP Deliserdang

Tak hanya melontarkan kata-kata kasar, SRG juga diduga bertindak anarkis dengan melempar gelas serta merusak sepeda motor yang terparkir di area tersebut. Aksi itu sontak memicu ketegangan di lingkungan pergudangan.

Situasi semakin memanas ketika SRG menghubungi seorang pria berinisial EMN yang diduga merupakan pasangannya. Dalam komunikasi tersebut, SRG meminta EMN datang ke lokasi sambil melontarkan kalimat bernada provokatif.

Sekitar 10 hingga 15 menit kemudian, EMN tiba dengan kondisi emosi tinggi. Tanpa banyak bicara, ia langsung mengamuk dan  mengeluarkan benda menyerupai (diduga) senjata api dari dalam tasnya. Dalam suasana penuh ketakutan, senjata api tersebut kemudian diarahkan ke seorang petugas keamanan yang sedang berjaga. Tidak berhenti di situ, pelaku juga diduga melontarkan ancaman serius dengan menyatakan akan menghabisi nyawa korban.

BACA JUGA..  Tim Gabungan Gerebek dan Bakar Lapak Judi Sabung Ayam di Pancur Batu

Merasa dalam bahaya, petugas keamanan tersebut terpaksa bersikap tenang dan berpura-pura mengikuti perintah pelaku guna meredam situasi. Sementara itu, para saksi yang berada di lokasi mengalami ketakutan luar biasa akibat aksi koboi yang terjadi secara terbuka.

“Ini sangat meresahkan. Senjata api bukan untuk menakut-nakuti masyarakat,” ujar salah seorang sumber di lokasi yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Korban menilai tindakan para terlapor tidak hanya mencerminkan arogansi, tetapi juga diduga kuat telah memenuhi unsur tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Atas kejadian tersebut, korban berharap Polda Sumatera Utara segera bertindak tegas dan profesional dalam menangani perkara ini, tanpa pandang bulu, terlebih jika benar pelaku merupakan bagian dari institusi penegak hukum.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan senjata api oleh pihak yang seharusnya menjadi pelindung dan penegak hukum, bukan justru menebar ancaman di tengah masyarakat. (msp)