TAPTENG, Sumutpost.id – Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), Polda Sumatera Utara, menunjukkan komitmen tegas dalam pemberantasan narkotika dengan menindak seorang oknum personel yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Tapteng, AKBP Muhammad Alan Haikel, membenarkan penangkapan oknum polisi berinisial Aipda JEB. Penindakan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang sebelumnya diungkap Satresnarkoba Polres Tapteng.
Kasus bermula dari penangkapan seorang warga sipil berinisial RM (33) di Kelurahan Lubuk Tukko pada 28 April 2026. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua paket sabu seberat bruto 8,3 gram.
Dari hasil pemeriksaan terhadap RM, polisi menemukan indikasi keterlibatan Aipda JEB. Menindaklanjuti temuan itu, Kasi Propam AKP Heryanto Panjaitan bersama Kasat Narkoba AKP Johannes Munthe melakukan pengejaran hingga akhirnya Aipda JEB diamankan pada 5 Mei 2026.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 204,92 gram di dalam kendaraan milik oknum tersebut. Hasil tes urine juga menunjukkan Aipda JEB positif mengandung Amfetamin dan Metamfetamin.
Kapolres menegaskan, penanganan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam membersihkan penyalahgunaan narkotika, termasuk di internal institusi.
“Tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat narkoba. Jika terbukti bersalah, akan diproses pidana dan direkomendasikan sanksi PTDH,” tegas AKBP Alan Haikel, Jumat (15/5/2026).
Saat ini, Aipda JEB telah ditahan di Lapas Kelas IIA Sibolga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (msp)








