TEBINGTINGGI, Sumutpost.id – Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi kembali mencatatkan capaian administratif dengan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara untuk kedelapan kali berturut-turut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Prestasi itu sebelumnya diumumkan pada akhir Mei 2026 lalu dan menjadi indikator bahwa penyajian laporan keuangan daerah dinilai memenuhi standar akuntansi pemerintahan.
Namun dibalik capaian tersebut, dokumen resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumatera Utara justru memperlihatkan fakta lain yang patut menjadi perhatian publik.
Berdasarkan dokumen “Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun 2025” tertanggal 26 Mei 2026 yang berhasil diperoleh awak media ini, Senin (29/6/2026), terlihat BPK mencatat sedikitnya 60 temuan pemeriksaan yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Tebingtinggi.
Puluhan temuan tersebut tertuang secara rinci dalam daftar tabel pemeriksaan yang mencakup beragam sektor strategis, mulai dari persoalan pengelolaan belanja pegawai, mandatory spending, pendapatan pajak daerah, retribusi, honorarium, belanja pemeliharaan kendaraan dinas, pengadaan barang dan jasa, hingga proyek-proyek infrastruktur dan pengelolaan aset daerah.
Sejumlah temuan yang tercantum dalam dokumen BPK itu antara lain menyangkut kekurangan penerimaan pajak daerah, ketidaksesuaian pembayaran honorarium, belanja bahan bakar tanpa bukti pembelian sebenarnya, kelebihan pembayaran belanja modal pada sejumlah proyek konstruksi, kekurangan volume pekerjaan fisik jalan, hingga aset tetap yang belum didukung dokumen perjanjian dan penguasaan aset oleh pihak lain.
Dalam dokumen setebal dua buku pemeriksaan itu, sejumlah proyek pembangunan yang turut menjadi sorotan auditor negara meliputi pekerjaan pada Dinas PUPR, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, RSUD Dr H Kumpulan Pane, revitalisasi Pasar Gambir, pembangunan hanggar IPLT, peningkatan sarana Masjid Agung, pekerjaan jalan masuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA), hingga berbagai paket pemeliharaan rutin jalan di sejumlah titik Kota Tebingtinggi.
“Secara normatif, opini WTP tidak serta-merta berarti seluruh tata kelola keuangan daerah bebas persoalan. Dalam ketentuan pemeriksaan keuangan negara, opini WTP merupakan penilaian atas kewajaran penyajian laporan keuangan, sementara temuan dalam sistem pengendalian intern dan kepatuhan hukum tetap menjadi indikator adanya persoalan administratif maupun potensi kerugian yang wajib ditindaklanjuti pejabat terkait”, ujar sumber internal Pemko Tebingtinggi yang layak dipercaya.
Hingga berita ini diturunkan, pejabat Pemerintah Kota Tebingtinggi belum memberikan keterangan resmi terkait puluhan temuan yang tercatat dalam LHP BPK tersebut.
Wartawan media ini masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Pemko Tebingtinggi guna memperoleh penjelasan resmi mengenai langkah tindak lanjut atas temuan-temuan pemeriksaan tersebut. (msp)







