DELISERDANG, Sumutpost.id – Besok Diskotik Marcopolo akan dibongkar tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deliserdang. Eksekusi atau penertiban ini dilaksanakan terkait tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Perintah pembongkaran bangunan Diskotik Marcopolo yang terletak di Jalan Sei Petani Dusun VII Desa Namorambe Julu, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, diketahui Sumutpost.id berdasarkan surat tugas bernomor 800.1.11.1.2010 berkop surat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Deluserdang.
Di dalam surat tugas yang ditandatangani Kepala Satpol PP Deliserdang, Marzuki, S.Sos, M.AP tertanggal 13 Agustus 2025, dengan perintah: untuk melaksanakan penertiban/pembongkaran bangunan (Diskotik Marcopolo) yang tidak memiliki PBG yang berlokasi di Jalan Sei Petani Dusun VII Desa Namorambe Julu, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, yang akan dilaksanakan pada Rabu 14 Agustus 2025 mulai pukul 06.30 sampai dengan selesai. Disebutkan juga titik kumpul personil di Kantor Satpol PP Kabupaten Deliserdang
Masih di dalam surat perintah tersebut, personil wajib menggunakan pakaian PDL lengkap; melaporkan hasilnya kepada Kepala Satpol PP Deliserdang; tidak menyalahkan wewenang dan tidak menerima sesuatu dalam bentuk apapun pada saat melaksanakan tugas.
Warga: Kami Apresiasi dan Dukung Langkah Tegas Pemkab Deliserdang
Sementara terpisah, masyarakat Kota Binjai berterimakasih terhadap langkah tegas Pemkab Deliserdang.
Seorang warga Binjai mengaku sangat prihatin atas keberadaan tempat hiburan malam (TMH) Marcopolo.
“Kami sebagai warga Binjai sangat prihatin dengan keberadaan diskotik Marcopolo. Tempat seperti ini jelas memberi pengaruh buruk bagi generasi muda. Banyak anak-anak yang seharusnya belajar atau beristirahat malah nongkrong di sana hingga pagi, terpapar musik keras, minuman keras, bahkan mungkin narkoba. Ini bisa merusak masa depan mereka dan membuat lingkungan kami tidak aman,” ujar warga yang meminta namanya tidak disebut.
Kami berharap pembongkaran Marcopolo ini menjadi langkah tegas pemerintah untuk melindungi generasi penerus dan membersihkan Binjai dari tempat-tempat yang merusak moral, tambahnya.
Warga yang lain juga mengutarakan hal yang sama. Katanya, mereka sudah lama merasakan pengaruh buruk sejak Marcopolo beroperasi.
“Sudah lama kami merasa keberadaan THM Marcopolo ini membawa pengaruh buruk, terutama bagi anak-anak di Binjai, banyak yang terjerumus dalam pergaulan bebas dan mulai mengenal hal-hal negatif dari tempat seperti ini. Kalau dibiarkan, generasi penerus kita akan rusak. Kami mendukung dan apresiasi penuh langkah Pemkab Deliserdang menertibkan dan membongkar Marcopolo. Semoga ini jadi pelajaran bagi pemilik usaha hiburan malam lain agar tidak mengorbankan masa depan anak-anak demi keuntungan pribadi,” ujarnya. (msp)







