IKLAN

Kejati Sumut Bantah Isu Jaksa Deliserdang Disebut Kerap Minta Uang ke Pelaku Pembacokan

Gedung kejaksaan tinggi sumatera utara. (Ist/Ho/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) membantah isu Jaksa Kejari Deliserdang yang kerap minta uang ke pelaku pembacokan.

Hal itu ditegaskan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W Ginting, Senin 26 Mei 2025.

“Itu tidak benar. Alibi pelaku. Kita jangan terpana dengan ucapan pelaku, bisa jadi mencari pembenaran,” katanya.

Adre mengungkapkan bahwa dari pengakuan John Wesli (korban) bahwa dirinya tidak pernah meminta apapun, apalagi kepada pelaku yaitu Alpa Patria Lubis alias Kepot dan Surya Darma alias Gallo.

BACA JUGA..  Dua Pelaku Begal Usia Remaja di Belawan Ditangkap

Adre juga mengingatkan bahwa bagaimana pun peristiwa penganiayaan berat itu adalah Pidana sehingga harus diproses hukum.

“Sudah sering aparat hukum difitnah. Sudah dianiya dan difitnah. Dapat kami sampaikan bahwa perkembangan,” tegasnya.

Kasi Penkum juga mengungkapkan saat ini kondisi salah satu korban John Wesli telah dioperasi putus tulang akibat penganiayaan berat dan saat ini tetap dalam penanganan medis yang intensif.

BACA JUGA..  Polda Sumut Ungkap 862 Kasus Narkotika di Tiga Wilayah, 3 THM Dirubuhkan dan Selamatkan Jutaan Jiwa

Pendalaman Motif

Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut masih mendalami motif dari peristiwa pembacokan yang dialami jaksa Kejari Deliserdang dan ASN di Kabupaten Serdangbedagai.

“Pemeriksaan terus berlangsung untuk mengungkap motif dan latar belakang tindakan ini,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Minggu (25/5).

Ia menjelaskan, pasca terjadinya pembacokan yang dialami Jaksa Jhon Wesli Sinaga (53) dan ASN (stafnya) Acensio Silvanof Hutabarat (25) personel Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut telah

BACA JUGA..  Kereta Api Tabrak Honda Mobilio di Deliserdang, 1 Tewas 2 Luka

mengamankan dua orang pelaku.

“Kedua pelaku yang diamankan itu bernama Alpa Patria Lubis alias Kepot dan Surya Darma alias Gallo. Mereka merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan,” jelasnya. (msp)