LUBUK PAKAM, Sumutpost.id – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumut, Dr.Agustinus Panjaitan S.Sit, MT didampingi Dishub Kabupaten Deliserdang Kabid Prasarana Kamaruzaman S.Pd, MM, melaksanakan ujicoba penggunaan Terminal Lubuk Pakam, Kamis 30 Januari 2025.
Ujicoba operasional terminal yang terletak di Jln Medan-Lubuk Pakam, Kelurahan Syahmad, turut dihadiri Kabid Angkutan dan Sarana H.Iskandar Sahyuti Siregar S.Sos, MAP; Kasatpol PP Marjuki S.Sos, MAP; Kapolsek Lubuk Pakam AKP Rusdi SH, MH; Danramil 06/Lubuk Pakam Kpt Inf Warsito dan Sekcam Lubuk Pakam Rudi Harmoko S.Sos, MAP.
Untuk diketahui, anggaran pembangunan terminal ini menggunakan 2 tahun anggaran (2023/2024). Tahap I tahun 2023 sebesar Rp.12,5 Miliar lebih dan tahap II tahun 2024 sebesar Rp.9,4 Miliar lebih dari APBD Provinsi Sumatera Utara.
Kadishub Sumut, Dr.Agustinus S.Sit, MT kepada media mengatakan bahwa peresmian terminal tersebut akan dilakukan Pj Gubernur Sumut pada Februari mendatang.
“Sebelum terminal iniĀ diresmikan di bulan Februari 2025 oleh Pj Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni Hasibuan, jadi mulai hari ini kita laksanakan uji coba pemakaian/mengaktifkan terminal terlebih dahulu dan soal besaran restribusi yang harus dibayarkan bus dan angkot sedang diproses untuk Peraturan Gubernur Sumatera Utara,” ujarĀ Agustinus Panjaitan.

“Semoga setelah terminal ini nantinya resmi beroperasi kami meminta agar seluruh masyarakat Deliserdang disaat mau bepergian kemanapun baik itu AKDP (Antar Kota Dalam Propinsi) maupun AKAP (Antar Kota Antar Propinsi) supaya datang dan turun di terminal karena seluruh pengusaha ataupun perwakilan bus (AKDP/AKAP) dan Angkutan kota (Angkot) akan kita arahkan masuk dan berkantor di dalam terminal dan jangan ada lagi terminal banyangan diluar sana yang bisa menimbulkan masalah baru dan kemacetan,” ujar Agustinus kepada masyarakat luas.
Di tempat yang sama, Kapolsek Lubuk Pakam AKP Rusdi SH,MH menyampaikan harapannya kepada masyarakat luas dan pengusaha/perwakilan bus dan Angkot.
“Demi keselamatan dan ketertiban bersama, kami juga perlu tegaskan agar kita bersama mematuhi aturan yang telah dibuat Dishub Propinsi,” pungkas Kapolsek Lubuk Pakam. (msp)








