IKLAN IKLAN
DAERAH  

Kadinsos Tapteng Dicopot dari Jabatan, Dosanya: Diduga Terkait Mobil Dinas

Kepala Bidang (Kabid) Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tapteng, Gemar Hutasoit. (Ist/Sumutpost.id)

TAPTENG, Sumutpost.id – Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Robi E Manik, resmi dibebastugaskan sementara dari jabatannya. Keputusan ini diambil untuk mempermudah proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tapteng, Gemar Hutasoit, saat dikonfirmasi, Jumat (4/7/2025).

BACA JUGA..  Tingkatkan Kreativitas Anak Usia Dini, Yayasan Al Habib Gelar Gebyar Karya dan Pentas Seni

“Surat keputusan pembebasan sementara sudah diterbitkan dan berlaku sejak 3 Juli 2025. Mengenai jenis pelanggaran yang dituduhkan, hal itu lebih tepat ditanyakan langsung kepada pihak Inspektorat,” ujar Gemar, didampingi Kabid Disiplin, Tumpal P Hutauruk.

Diduga Terkait Masalah Mobil Dinas

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Tapteng, Mulyadi Malau, mengonfirmasi bahwa dugaan pelanggaran yang tengah diperiksa berkaitan dengan penggunaan mobil dinas oleh Kadinsos.

BACA JUGA..  Bupati Tapteng Masinton Pasaribu Warning Pukat Trawl dan Bom Ikan

“Persoalan ini masih dalam tahap pemeriksaan. Mobil itu katanya rusak. Masuk bengkel, bengkel di sekitar kantor RRI Sibolga awal tahun 2024. Mobil itu dibongkar, katanya jim (rusak) dan ditarik dalam kondisi mati. Dan, mobil tersebut sudah dilelang,” tutur Mulyadi.

Namun, Mulyadi belum merinci lebih lanjut apakah proses pelelangan dilakukan sesuai prosedur atau justru menjadi bagian dari pelanggaran yang diselidiki. (msp)

BACA JUGA..  Surat Edaran Bupati Masinton Terkait Maraknya Galian C Ilegal di Tapteng: Kasat Pol PP Ingatkan Untuk Hentikan Segala Aktivitas Ilegal