IKLAN
DAERAH  

Kadinsos Tapteng Dicopot dari Jabatan, Dosanya: Diduga Terkait Mobil Dinas

Kepala Bidang (Kabid) Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tapteng, Gemar Hutasoit. (Ist/Sumutpost.id)

TAPTENG, Sumutpost.id – Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Robi E Manik, resmi dibebastugaskan sementara dari jabatannya. Keputusan ini diambil untuk mempermudah proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tapteng, Gemar Hutasoit, saat dikonfirmasi, Jumat (4/7/2025).

BACA JUGA..  Hujan Deras Guyur Tapanuli Tengah, Sejumlah Wilayah Kembali Terendam Banjir, Bupati Masinton: Dipicu Perubahan Cuaca Ekstrim

“Surat keputusan pembebasan sementara sudah diterbitkan dan berlaku sejak 3 Juli 2025. Mengenai jenis pelanggaran yang dituduhkan, hal itu lebih tepat ditanyakan langsung kepada pihak Inspektorat,” ujar Gemar, didampingi Kabid Disiplin, Tumpal P Hutauruk.

Diduga Terkait Masalah Mobil Dinas

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Tapteng, Mulyadi Malau, mengonfirmasi bahwa dugaan pelanggaran yang tengah diperiksa berkaitan dengan penggunaan mobil dinas oleh Kadinsos.

BACA JUGA..  Pesan Cak Imin di Hari Santri Nasional 2025 di Barus: Pesantren Harus Menjadi Lokomotif Kemajuan Ilmu Pengetahuan, Sains dan Teknologi

“Persoalan ini masih dalam tahap pemeriksaan. Mobil itu katanya rusak. Masuk bengkel, bengkel di sekitar kantor RRI Sibolga awal tahun 2024. Mobil itu dibongkar, katanya jim (rusak) dan ditarik dalam kondisi mati. Dan, mobil tersebut sudah dilelang,” tutur Mulyadi.

Namun, Mulyadi belum merinci lebih lanjut apakah proses pelelangan dilakukan sesuai prosedur atau justru menjadi bagian dari pelanggaran yang diselidiki. (msp)

BACA JUGA..  Komitmen Tata Kelola Bersih Berbuah WTP, Tapteng Naik Kelas di Tahun Pertama Masinton-Mahmud