IKLAN

Hentikan Pengrusakan Kantor Camat, Jasa Sinaga Tewas Ditikam di Batubara

1 Pelaku Diciduk, 3 Lagi Masih DPO

Jenazah Jasa Sinaga, korban pengeroyokan dan pemikaman di Batubara. (Ist/Sumutpost.id)

BATUBARA, Sumutpost.id – Seorang pemuda bernama Jasa Sinaga, warga Desa Bangan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Batubara  tewas ditikam. Pelaku utama telah ditangkap, sementara tiga lainnya diburu (DPO).

Keterangan diperoleh dari Kanit Resum Satreskrim Polres Batubara, Ipda Ade Masry Sundoko menyebut salah satu pelaku berinisial M (17) selaku eksekutor penikaman telah berhasil ditangkap.

“Terduga penganiaya korban berjumlah empat orang. Namun, M bertugas sebagai eksekutor yang melakukan penikaman,” ujar Ade, Kamis (21/8/2025).

M ditangkap tim Unit Resum Satreskrim pada Kamis pagi saat ia kembali ke rumahnya. Sementara itu, tiga rekan M yang juga terlibat dalam penganiayaan masih menjadi target pencarian tim Satreskrim dan Polsek Labuhan Ruku.

“Identitas tiga terduga pelaku lainnya telah kita ketahui dan saat ini sedang kita buru,” kata Ade.

Menurut keterangan Jumi Sinaga, orang tua korban, penganiayaan ini bermula saat korban mencoba menghentikan sekelompok pemuda yang diduga sedang merusak kantor Camat Tanjung Tiram, Rabu (20/8/2025) malam. Keempat pelaku saat itu dalam kondisi mabuk dan tidak terima ditegur sehingga terjadi cekcok.

BACA JUGA..  Lewat Problem Solving, 3 Pilar Plus Selesaikan Pertikaian Warga Tanjungbalai Utara

Cekcok tersebut berujung pada pengeroyokan. Pelaku M kemudian mengeluarkan pisau. Korban sempat menangkisnya, namun perut dan tangan kirinya terluka. M kemudian menikam korban di bagian punggung hingga pemuda berusia 25 tahun terjatuh bersimbah darah.

Setelah korban tak berdaya, keempat pelaku melarikan diri. Jasa Sinaga sempat dilarikan ke RSUD H OK Arya Zulkarnain untuk mendapat perawatan medis, tetapi nyawanya tidak dapat diselamatkan.

BACA JUGA..  Polres Pematangsiantar Amankan 4 Remaja Hendak Tawuran dan 7 Sepedamotor

Jumi Sinaga berharap pihak Polres Batubara segera menangkap tiga pelaku lainnya dan memproses mereka sesuai hukum yang berlaku. (msp)