TEBINGTINGGI, Sumutpost.id – Dinamika politik di DPRD Kota Tebingtinggi memasuki babak krusial menyusul menguatnya wacana penggunaan hak interpelasi terhadap Walikota Tebingtinggi. Peta sikap anggota dewan mulai terbaca jelas setelah digelarnya rapat DPRD pada Kamis sore (15/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dalam rapat tersebut, 12 anggota DPRD tercatat hadir dan mengikuti pembahasan lanjutan terkait penyusunan agenda serta tahapan pengajuan hak interpelasi. Mereka adalah: Mhd Sakti Khaddafi, Mhd Muhammad Ikhwan, Kaharuddin Nasution, Ogamota Hulu, Martin Hutahean, Zainal Arifin Tambunan
Andar A. Hutagalung, Indra Syahputra, Mhd Ridho Chap, Malik Purba, Marini dan Sri Wahyuni
Kelompok ini dinilai sebagai barisan yang mendorong agar mekanisme hak interpelasi terus bergulir dan berjalan sesuai ketentuan tata tertib DPRD, sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Sementara itu, 13 anggota DPRD lainnya terlihat tidak hadir dalam rapat tersebut dan dinilai belum sejalan dengan dorongan penyusunan agenda tahapan interpelasi. Mereka terdiri dari, Ceristop Munthe (Perindo), Erwin Harahap (Perindo), Doni Damanik (NasDem), Mhd Azwar (NasDem), Abdul Rahman (NasDem), Waris (PDI Perjuangan), Hiras Sumantri (PDI Perjuangan), Mangatur Naibaho (PDI Perjuangan), Sulaiman (PPP), Anda Yaser (PKS) Erniwati (PKS), Husin (Gerindra) dan Fadli Umam (Golkar)
Ketua DPRD Kota Tebingtinggi Mhd Sakti Khaddafi saat keluar dari ruangannya meninggalkan kantor dewan membenarkan pihaknya telah selesai rapat dewan. Ia menegaskan bahwa keputusan resmi terkait usulan hak interpelasi akan dibawa ke rapat paripurna DPRD pada Senin (19/1/2026).
“Rapat tadi sudah kita lakukan. Tahapan berikutnya sesuai mekanisme akan dibahas dalam rapat paripurna,” ujar Khaddafi.
Di luar gedung DPRD, tekanan publik terhadap lembaga legislatif dan pemerintah kota kian menguat. Hal ini tercermin dari banyaknya karangan papan bunga yang berjejer di halaman Kantor DPRD Tebingtinggi dalam beberapa hari terakhir. Papan bunga tersebut memuat beragam pesan moral dan desakan agar DPRD bersikap tegas serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
Fenomena papan bunga itu muncul di tengah akumulasi persoalan publik yang mencuat, mulai dari polemik penataan kios Pasar Gambir yang berujung meninggalnya seorang pedagang, dugaan carut-marut pemilihan kepala lingkungan, kasus pasien lansia yang ditolak dirawat, hingga proyek-proyek pemerintah yang tidak tuntas meski kontrak berakhir serta proyek yang dinilai tak sesuai kesepakatan saat pembahasan anggaran bersama DPRD.
Bagi sebagian kalangan, derasnya aspirasi publik tersebut menjadi penanda bahwa hak interpelasi bukan sekadar instrumen politik, melainkan saluran konstitusional untuk menjawab kegelisahan masyarakat.

Sekedar untuk diketahui publik, mekanisme hak interpelasi DPRD telah diatur secara rinci dalam Pasal 80 Tata Tertib DPRD Kota Tebingtinggi Nomor 1 Tahun 2019. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa usul hak interpelasi disampaikan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. Pada rapat paripurna itu, para pengusul terlebih dahulu menyampaikan penjelasan lisan mengenai alasan dan materi usulan hak interpelasi.
Selanjutnya, anggota DPRD lainnya memberikan pandangan melalui fraksi masing-masing atas penjelasan pengusul. Setelah itu, para pengusul diberi kesempatan untuk menanggapi pandangan fraksi-fraksi yang disampaikan dalam forum paripurna.
Keputusan apakah usulan hak interpelasi diterima atau ditolak sepenuhnya ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD. Usulan tersebut baru resmi menjadi hak interpelasi DPRD apabila memperoleh persetujuan lebih dari setengah (½) jumlah anggota DPRD, dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna.
Pasal ini juga menegaskan bahwa pengusul masih dapat menarik kembali usulannya selama rapat paripurna belum mengambil keputusan. Namun apabila telah disetujui, maka keputusan DPRD mengenai hak interpelasi wajib disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada Walikota sebagai kepala daerah yang dimintai keterangan.
Dengan demikian, hak interpelasi bukanlah tindakan spontan atau tekanan politik semata, melainkan instrumen konstitusional yang memiliki tahapan, syarat kuorum, serta mekanisme pengambilan keputusan yang jelas dan terbuka, sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD. (msp)







