SIDIMPUAN, Sumutpost.id – Nasib miris dialami seorang remaja perempuan di Kota Padangsidimpuan. Dimana, gadis berusia 15 tahun itu harus menanggung derita selama bertahun-tahun setelah menjadi korban dugaan pencabulan.
Diduga, korban mengalami tindak asusila sejak tahun 2019 lalu. Mirisnya lagi, terduga pelaku merupakan sepupu dan paman korban yang merupakan ayah dan anak.
Kasus ini terbongkar setelah korban memberanikan diri mengadukan perbuatan paman dan dua orang sepupunya itu ke abang kandungnya berinisial D, Kamis (10/4/2025) lalu.
Tak terima atas hal yang menimpa adiknya, abang kandung korban pun melaporkannya ke Polres Padangsidimpuan, Selasa (20/5/2025).
Usai menerima laporan, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan langsung bergerak dan berhasil meringkus S (62) dan AYL (32), yang merupakan paman dan sepupu korban, Kamis (22/5/2025).
“Keduanya (S dan AYL-red) ini, bapak dan anak (kandung). Kini di tahan Mapolres Padangsidimpuan. Kami masih memburu seorang (terduga pelaku) lagi, berinisial SL,” kata Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, saat konferensi pers, Jum’at (30/5/2025) malam.
Dijelaskan Kapolres bahwa S dan AYL ditangkap tak jauh dari kediaman mereka di Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara. S merupakan ayah kandung dari AYL dan SL. Sedangkan SL, saat ini disebut-sebut berada di luar negeri.
“Menurut laporan D, kasus ini terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2024. Saat itu, korban berusia 10 tahun dan masih duduk dibangku Sekolah Dasar,” ujar Wira seraya menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan berbagai upaya hukum demi meringkus SL.
Wira mengatakan, kejadian yang menimpa anak keenam dari enam bersaudara ini terjadi pertama kali di sebuah kebun milik S di Kota Padangsidimpuan pada 2019 silam. Kemudian, kejadian tak pantas ini berulang kali dilakukan S di tahun yang sama.
Aksi serupa juga dilakukan berulang kali oleh AYL dan SL. Meski demikian, Wira mengaku, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus yang menimpa korban yang selama ini tinggal bersama dengan S dan AYL tersebut.
“Terhadap kedua (terduga) pelaku, kita kenakan Pasal 81 UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 17 tahun penjara,” pungkas Wira. (msp)








