IKLAN IKLAN

Dugaan Spekulasi dan Penyalagunaan Kas Desa Pangkalan Lunang Mencuat, APH Diminta Bertindak

LABURA, Sumutpost.id – Masyarakat Desa Pangkalan Lunang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, mendesak Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Kejaksaan, dan Tipikor segera melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan Dana Desa Pangkalan Lunang Tahun Anggaran 2025 dan 2026.

Desakan ini muncul setelah masyarakat menemukan dugaan ketidaksesuaian antara realisasi anggaran dengan kondisi fisik pembangunan di lapangan.

Berdasarkan APBDes Tahun Anggaran 2025, Dana Desa Pangkalan Lunang sebesar Rp1.075.606.000 telah 100 persen ditransfer ke rekening kas desa dan diduga telah 100 persen ditarik tunai oleh kepala desa bersama bendahara desa pada tahun 2025.

Namun hingga Mei 2026, masyarakat menilai sejumlah kegiatan pembangunan infrastruktur yang tercantum dalam APBDes belum terlaksana dan diduga fiktif, antara lain:

1. Perkerasan Jalan Dusun III 250 meter
2. Perkerasan Jalan Dusun Sidorukun 250 meter
3. Perkerasan Jalan Dusun Sidomulyo 250 meter
4. Cor semen 200 meter
5. Drainase 200 meter

BACA JUGA..  Fraksi PDIP DPRD Tanjungbalai Sesalkan Perkara Curanmor Tetap Dituntut JPU Walaupun Sudah Ada Perdamaian

Dengan total anggaran sekitar Rp384.508.650.

Atas temuan tersebut, masyarakat melakukan aksi protes ke kantor desa pada tanggal 5 Mei 2026 untuk meminta penjelasan terkait dugaan pembangunan fiktif dan penggunaan anggaran desa.

Namun masyarakat menilai muncul fakta yang lebih mencurigakan setelah pada tanggal 7 Mei 2026 Dana Desa Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp149.382.400 ditransfer dari KPPN ke rekening kas desa.

Pada hari yang sama, kepala desa dan bendahara desa diduga melakukan penarikan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 sekaligus melakukan penyetoran kembali dana sebesar Rp384.508.650 ke rekening kas desa yang sebelumnya diduga berasal dari kegiatan Tahun Anggaran 2025 yang tidak terlaksana.

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat di tengah masyarakat bahwa telah terjadi spekulasi anggaran serta penggunaan kas desa di luar peruntukan APBDes.

Masyarakat menduga anggaran Dana Desa Tahun 2026 yang baru masuk ke rekening kas desa bukan sepenuhnya digunakan untuk kepentingan pembangunan desa, melainkan diduga dipakai untuk menutupi pengembalian anggaran Tahun 2025 yang sebelumnya telah digunakan di luar ketentuan.

BACA JUGA..  Pegang Bola Lampu Berisi Sabu, Bandar Muda di Binjai Dibekuk Polisi

Salah satu tokoh masyarakat menyatakan, kalau benar itu SILPA, kenapa uangnya sudah lama ditarik dari rekening kas desa dan baru dikembalikan setelah masyarakat melakukan protes besar-besaran? Kami menduga ada penyalahgunaan kas desa dan permainan anggaran untuk menutupi masalah lama.

Atas dasar itu, masyarakat mendesak agar dilakukan audit investigatif total terhadap Dana Desa Tahun 2025 dan 2026; pemeriksaan rekening kas desa dan seluruh transaksi penarikan tunai;  pemeriksaan kepala desa, bendahara desa, dan pihak terkait; emeriksaan fisik seluruh kegiatan pembangunan; penelusuran dugaan penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi, dan penegakan hukum apabila ditemukan kerugian negara.

Atas temuan diatas, pemerintah desa diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Di dalam pasal 26 ayat (4) dijelaskan Kepala desa wajib menjalankan pemerintahan desa secara: transparan, akuntabel, tertib dan disiplin anggaran.

BACA JUGA..  Cegah Penyeludupan, Satpolairud Tanjungbalai Patroli Perairan

Selain itu, pemerintah desa juga melanggar Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengatur penggunaan dana desa harus sesuai APBDes; seluruh pengeluaran wajib dapat dipertanggungjawabkan; kas desa tidak boleh digunakan di luar kegiatan yang telah ditetapkan.

Juga melanggar Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 2 dan Pasal 3 mengatur tentang pidana terhadap setiap pihak yang memperkaya diri sendiri; menyalahgunakan kewenangan jabatan dan merugikan keuangan negara.

Masyarakat menegaskan bahwa pengembalian uang ke rekening kas desa setelah adanya tekanan publik tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana apabila sebelumnya terdapat penarikan dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan.

Masyarakat meminta aparat penegak hukum segera turun langsung ke Desa Pangkalan Lunang agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa tidak semakin hancur. (msp)