IKLAN IKLAN

Dua Bandar Diringkus Satresnarkoba Polres Binjai, 493 Ekstasi Disita

Kedua bandar narkoba beserta batang bukti ekstasi yang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Binjai. (Ist/Sumutpost.id)

BINJAI, Sumutpost.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi. Dua pria berinisial AS (32) dan BS (45) diringkus petugas di Jalan Palembang, Kelurahan Rambung Timur, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H. mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya bandar narkoba yang siap mengantarkan pesanan kepada pembelinya.

“Mendapatkan informasi itu, saya langsung memerintahkan Ipda Jun Fredy Sembiring, S.H., selaku KBO bersama anggota untuk melakukan penyelidikan,” ujar AKP Ismail Pane. Selasa (28/10).

BACA JUGA..  Polres Langkat Ringkus Pelaku Pemerasan Mahasiswi, Kasat Reskrim AKP Ghulam: Tak Ada Ruang Bagi Intimidasi!

Saat dilakukan pengintaian, petugas belum menemukan target. Namun, tim tidak menyerah dan kembali menelusuri lokasi sesuai petunjuk masyarakat. Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas menemukan dua pria mencurigakan yang sedang duduk di atas sepeda motor masing-masing.

“Saat dihampiri, salah satu terduga berkata ‘ada order barang, bos’. Petugas kemudian menanyakan ‘mana barangnya’, dan ketika pelaku mengeluarkan sesuatu dari saku celananya, tim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan,” ungkap Kasat Narkoba.

Dari hasil interogasi di lokasi, AS, warga Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, dan BS, warga Klambir V Gang Ridho, Medan Helvetia, mengakui bahwa barang haram tersebut milik mereka yang rencananya akan diedarkan di Kota Binjai.

BACA JUGA..  Tiga Pelaku Pembunuhan Sadis di Jalan Padang Ditangkap Polisi

Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: 493 butir pil ekstasi warna hijau-biru dalam lima bungkus plastik klip, 1 unit HP Oppo warna hijau, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat,

Selain itu, 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah maroon BK 4625 ABK, dan 1 plastik asoi warna kuning.

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

BACA JUGA..  Bencana Alam! 2 Rumah Hanyut Diterjang Banjir Bandang di Sabungan Sipabangun

Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menegaskan bahwa Polres Binjai berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para bandar yang mencoba merusak generasi muda di Kota Binjai,” tegas AKP Junaidi. (msp)