IKLAN IKLAN

Trio Pelaku Curas Diringkus Polres Binjai

Ketiga pelaku Curas berhasil diringkus Polisi. (HO/Sumutpost.id)

BINJAI, Sumutpost.id – Satreskrim Polres Binjai berhasil mengungkap  jaringan pencurian dengan menggunakan kekerasan (CURAS) terhadap korbanya dan menangkap 3 pria pelaku berinisial DF als Iwan (22), WS als Ewa (39) dan DS als Cepi (17).

Penangkapan para pelaku berdasarkan laporan korban Hasanuddin KS (53) dengan nomor LP/B/54/V/2024/ tanggal 3 mei 2024 sekitar pukul 04.00 Wib. Peristiwa terjadi di Jalan Tengku Amir Hamzah Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara.

BACA JUGA..  Polda Sumut Gelar Operasi Keselamatan Toba hingga 23 Februari, Tekan Angka Kecelakaan dan Pelanggaran Lalulintas

Hasil penyelidikan, tim satreskrim Polres Binjai berhasil mengidentifikasi terhadap terduga pelaku, kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga DF als Iwan (22) di Desa Sawit seberang, Kabupaten Langkat dengan barang bukti 1 bilah pedang, pada Rabu (3/10/24) lalu.

“Kemudian, tim melakukan pengembangan sehingga berhasil menciduk WS als Ewa (39) Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai dengan barang bukti satu bilah celurit,” ungkap Zulhatta Senin (7/10/2024).

BACA JUGA..  Polsek Namorambe Sisir Lokasi Judi Tembak Ikan, Hasilnya Nihil

Korban, Imron Joni (57) LP/139/VIII/2024/ tanggal 2 September 2024, pukul 19.30 wib TKP di Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Binjai timur, dimana korban sempat dirawat di RS. Zoelham Binjai.

Hasil Penyidikan, Tim berhasil mengidentifikasi terhadap terduga pelaku, kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga DS als Cepi (17) di desa Tanjung jati kecamatan Binjai barat serta mengamankan  barang bukti 1 (satu) bilah parang.

BACA JUGA..  Polres Pematangsiantar Tangkap Dua Tersangka Pengedar Sabu

“Saat ini terhadap ketiga tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di sat reskrim polres Binjai guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Zuhatta Mahadi. (msp)