BINJAI, Sumutpost.id – Satreskrim Polres Binjai berhasil mengungkap jaringan pencurian dengan menggunakan kekerasan (CURAS) terhadap korbanya dan menangkap 3 pria pelaku berinisial DF als Iwan (22), WS als Ewa (39) dan DS als Cepi (17).
Penangkapan para pelaku berdasarkan laporan korban Hasanuddin KS (53) dengan nomor LP/B/54/V/2024/ tanggal 3 mei 2024 sekitar pukul 04.00 Wib. Peristiwa terjadi di Jalan Tengku Amir Hamzah Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara.
Hasil penyelidikan, tim satreskrim Polres Binjai berhasil mengidentifikasi terhadap terduga pelaku, kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga DF als Iwan (22) di Desa Sawit seberang, Kabupaten Langkat dengan barang bukti 1 bilah pedang, pada Rabu (3/10/24) lalu.
“Kemudian, tim melakukan pengembangan sehingga berhasil menciduk WS als Ewa (39) Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai dengan barang bukti satu bilah celurit,” ungkap Zulhatta Senin (7/10/2024).
Korban, Imron Joni (57) LP/139/VIII/2024/ tanggal 2 September 2024, pukul 19.30 wib TKP di Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Binjai timur, dimana korban sempat dirawat di RS. Zoelham Binjai.
Hasil Penyidikan, Tim berhasil mengidentifikasi terhadap terduga pelaku, kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga DS als Cepi (17) di desa Tanjung jati kecamatan Binjai barat serta mengamankan barang bukti 1 (satu) bilah parang.
“Saat ini terhadap ketiga tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di sat reskrim polres Binjai guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Zuhatta Mahadi. (msp)








