TAPSEL, Sumutpost.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Persetujuan itu di dilaksanakan melalui rapat paripurna, Kamis (31/7/2025) yang dipimpin Ketua DPRD Rahmat Nasution, didampingi Wakil Ketua Abdul Basith Dalimunthe (Fraksi Gerindra) dan Borkat (Fraksi PAN).
Bupati Gus Irawan menyampaikan apresiasi terhadap DPRD atas kerja sama dan komitmennya dalam mengawal akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Disebut, proses pembahasan Ranperda ini telah melalui mekanisme sesuai ketentuan perundang-undangan, mulai dari pengajuan eksekutif, penjadwalan, pembahasan oleh fraksi dan komisi, kunjungan lapangan bersama OPD mitra, hingga laporan akhir pembahasan oleh masing-masing komisi.
“Setelah mencermati hasil evaluasi dan saran dari DPRD, masukan ini akan menjadi bahan penting untuk perbaikan tata kelola pemerintahan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat ke depan,” ujar Gus Irawan.
Diutarakan, persetujuan bersama atas Ranperda ini, merupakan bukti nyata sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan transparansi dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, saya menyampaikan terima kasih kepada DPRD yang telah memberikan persetujuan. Selanjutnya, Ranperda ini akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi,” tambahnya.
Dengan disahkannya Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 ini, Pemkab Tapanuli Selatan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kinerja fiskal yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (msp)








