IKLAN

DAERAH  

PAPBD Deli Serdang Gagal Disahkan, Kemendagri: Pergeseran Anggaran Rp503 Miliar Tidak Cacat Hukum

Pertemuan konsultasi Pemkab Deli Serdang ke Kemendagri terkait tidak disahkannya P-APBD 2026 oleh DPRD Deli Serdang. (Ist/Sumutpost.id)

JAKARTA, Sumutpost.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pergeseran anggaran sebesar Rp503 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk penanganan kebencanaan bukan merupakan cacat hukum.

Penjelasan tersebut disampaikan Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri, Rikie, melalui Kepala Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I, Fernando H Siagian, dalam pertemuan pendampingan di Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Pertemuan tersebut dihadiri Inspektur Deli Serdang Edwin Nasution, Kepala Bappedalitbang Yeti Sembiring, Kepala Dinas SDABMBK Suparno, serta Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Faisal Rahman.

“Bukan (bukan cacat hukum). Baca lagi PP 12 Tahun 2019 Pasal 69, yang sifatnya darurat dan mendesak,” kata Fernando.

Fernando menjelaskan, pergeseran anggaran tersebut berkaitan dengan penanganan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, serta kebijakan pemerintah pusat terkait pengembalian Transfer ke Daerah (TKD) yang sebelumnya dipotong. Anggaran tersebut diarahkan untuk kebutuhan penanganan kebencanaan.

Dalam kondisi darurat, lanjutnya, pergeseran anggaran dapat dilakukan dengan menginformasikannya kepada DPRD. Penggunaan anggaran tetap harus mengikuti petunjuk teknis dan dapat diuji melalui fungsi pengawasan DPRD.

“Jadi cukup diinformasikan ke DPRD saja. DPRD dalam posisi tidak menerima dan tidak menolak, nanti diakomodasi dalam perubahan APBD,” ujarnya.

Ia menambahkan, kepala daerah tetap bertanggung jawab atas penggunaan anggaran. Pergeseran tersebut selanjutnya diakomodasi dalam perubahan Perda APBD.

Terkait belum disepakatinya Perubahan APBD (P-APBD) Deli Serdang, Fernando mengatakan regulasi tidak mewajibkan daerah melakukan perubahan APBD. Namun, kegiatan yang tidak dapat diprediksi sebelumnya akan lebih sulit diakomodasi apabila perubahan APBD tidak dilakukan.

Fernando juga menegaskan anggaran yang dialihkan untuk penanganan kebencanaan wajib digunakan sesuai peruntukannya. Ia mencontohkan, anggaran untuk kebencanaan tidak dapat digunakan membeli kendaraan yang tidak berkaitan dengan penanganan bencana.

Sementara itu, jika perubahan APBD tidak disepakati hingga 30 September 2026, menurut Fernando, tidak ada perubahan Perda APBD dan pemerintah daerah tetap menggunakan APBD yang telah ditetapkan.

Diberitakan sebelumnya, Setelah sempat diskors, pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2026 hingga 30 September 2026, pengambilan keputusan bersama DPRD dan Kepala Daerah tidak terlaksana, sehingga Ranperda tentang Perubahan APBD 2026 gagal disahkan dan ini merupakan catatan  sejarah pertama kali terjadi.

Menurut Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Deli Serdang, H. Hamdani Syahputra, S.Sos, MH, tidak terlaksananya pengesahan tersebut disebabkan karena Pemkab Deli Serdang tidak memenuhi 3 syarat terkait adanya pergeseran APBD Tahun 2026 yang totalnya mencapai kurang lebih Rp503 miliar.

Hamdani menjelaskan, Pemkab Deli Serdang di bawah kepemimpinan Bupati Asri Ludin Tambunan menjadikan dasar ajuan pergeseran yakni Surat Edaran Permendagri Nomor 900.1.1.4/9595/SJ tentang Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Aceh, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat dalam rangka penanganan masyarakat terdampak bencana alam serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Padahal SE dan Permendagri itu sebenarnya tidak boleh bertentangan dengan UU Keuangan dan PP No.12 Tahun 2019 tentang belanja dalam keadaan darurat,” tegas Hamdani, pada wartawan di Kantor DPRD Deli Serdang, Rabu 30/9/2026.

Dikatakan Hamdani, pimpinan dewan telah meminta tiga hal kepada Pemkab Deli Serdang dalam menyikapi persoalan pergeseran anggaran Rp503 miliar tersebut agar pembahasan P-APBD bisa dilanjutkan.

Pertama, meminta Pemkab dengan melibatkan Pimpinan DPRD untuk menguji atau mengkonsultasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kedua, Bupati membuat pernyataan bertanggung jawab apabila di kemudian hari timbul permasalahan hukum akibat pergeseran tersebut. Dan, ketiga, anggaran yang sudah digunakan dikeluarkan dari Perubahan APBD karena kegiatan tersebut sudah selesai dikerjakan lewat Peraturan Bupati (Perbup).

“Karena salah satu dari tiga syarat itupun tidak ada ditindaklanjuti Pemkab Deli Serdang, maka Ranperda Perubahan APBD 2026 gagal disahkan dan otomatis gagal juga dievaluasi Gubernur sesuai surat Sekda Provinsi Sumut,” ujarnya. (msp)