IKLAN

Ditresnarkoba Polda Sumut Kembali Ungkap Jaringan Malaysia, PMI Ilegal Bawa 10 Kg Sabu

Proses penangkapan PMI Ilegal, kurir Sabu dari Malaysia di  perladangan daerah Ashaan. (Ditnarkoba for Sumutpost.id)

ASAHAN, Sumutpost.id – Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara kembali berhasil mengungkap jaringan internasional (Malaysia). Sindikat ini menggunakan jasa kurir Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. 10 Kg Sabu dan ganja berhasil disita.

PMI ilegal asal Privinsi Aceh itu ditangkap di wilayah Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Selain Sabu, polisi juga menyita 39 gram ganja jenis cannabis flower.

Penangkapan terjadi dua kali di dua tempat berbeda. Pertama pada Kamis (11/9/2025) pukul 10.35 WIB di Jalan Syech Silau, Desa Silo Lama, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan.

Dari sini, Polisi mengamankan Safrizal (24), warga Bireuen, Aceh, yang kedapatan membawa satu tas ransel berisi 10 bungkus sabu bermerek teh Cina “Chinese Pin Wei” berlogo kepala ayam merah-hitam dengan total berat 10.000 gram, serta 2 bungkus ganja kemasan “Wonderbrett” seberat 38,85 gram. Barang bukti lain berupa pakaian dan handphone milik tersangka juga disita.

BACA JUGA..  Opersasi Pekat Sejumlah Hotel, 29 Pasangan Bukan Suami Istri Digelandang ke Polres Tanjungbalai

Sehari berselang, Jumat (12/9/2025) pukul 10.00 WIB, petugas kembali menangkap Khairul Arabi (29), warga Aceh Timur, di Jalan Karya Wisata, Komplek Dosen USU, Kecamatan Namorambe, Deliserdang.

Khairul diperintahkan B untuk menjemput sabu dari Tanjungbalai dan membawanya ke Medan. Dari tangan tersangka, polisi menyita sebuah handphone Samsung tanpa SIM card.

Sindikat Dikendalikan WNI Menetap di Malaysia

Terkait hal ini, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menyatakan sindikat ini dikendalikan seorang WNI berinisial B yang menetap di Malaysia dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA..  Update OTT Pejabat Diskominfo Tebingtinggi: Keponakan Wali Kota Dan Pihak Swasta Tersangka

“Kasus ini membuktikan bahwa jaringan lintas negara menggunakan PMI ilegal sebagai kurir narkoba. Kami akan menindak tegas sindikat ini agar tidak merusak generasi bangsa,” tegasnya.

Polda Sumut memastikan jaringan ini beroperasi dengan modus menyelundupkan narkotika melalui jalur gelap PMI ilegal dari Malaysia ke Indonesia.

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

Polisi juga menegaskan akan memperkuat kerja sama dengan aparat keamanan di Malaysia dan perbatasan untuk membongkar jaringan internasional ini hingga ke akar.

BACA JUGA..  Pemuda Asal Sergai Dibacok Kawanan Begal di Simpang Tiga Perbaungan
Kedua pelaku dan barang bukti usai diiamankan di Direktorat Narkoba Polda Sumut. (Ditresnarkoba for Sumutpost.id)

Kurir PMI Ilegal Dua Kali Diungkap

Para bandar jaringan internasional dengan memanfaatkan PMI ilegal sebagai kurir, sudah dua kali berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Sumut.

Pertama, pengungkapan dilakukan dalam operasi gabungan antara Ditresnarkoba dan Ditreskrimum, aparat membongkar penyelundupan sabu seberat 7,5 kilogram yang dikendalikan dari luar negeri. Dalam kasus ini,  Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ditangkap dijanjikan imbalan Rp40 juta untuk mengantar barang haram itu melalui jalur laut ilegal di wilayah Asahan.

“Ini bentuk kejahatan terorganisir. PMI dijadikan tameng untuk mengelabui aparat. Mereka disusupi dan dimanfaatkan oleh sindikat yang lebih besar,” ungkap Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H saat pemaparan pada bulan Juni 2025 lalu. (msp)