IKLAN IKLAN

Difitnah Melalui Medsos, YP Suranta Polisikan Tiga Warga Tanjungbalai

Bukti laporan polisi tokoh pemuda Tanjungbalai, YP Suranta ke Polda Sumut. (Ist/Sumutpost.id)

TANJUNGBALAI, Sumutpost.id – Merasa nama baiknya dicemarkan melalui media sosial (medsos), tokoh pemuda asal Kota Tanjungbalai, YP Sutanta polisikan tiga warga Kota Tanjungbalai yang diduga sebagai penyebar berita tersebut.

Didampingi Hans Silalahi SH,MH selaku kuasa hukumnya, YP Suranta melaporkan ketiga orang warga Kota Tanjungbalai itu ke Polda Sumatera Utara pada hari Senin (13/10/25) siang kemarin, dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/1671/X/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 13 Oktober 2025.

BACA JUGA..  Ketua MPC PP Deliserdang Dukung Polisi Usut Tuntas Kasus Pembacokan Jaksa Jhon Wesli Sinaga

Dalam laporannya, YP Suranta melaporkan ketiga orang warga Kota Tanjungbalai yang diduga telah menyebarkan berita fitnah masing-masing atas nama Rian Syahputra, Kocak Alonso alias Mahmudin dan Rudi Bakti dengan sangkaan melanggar Pasal 310 dan Pasal 311 dari KUHP.

“Saya keberatan atas postingan yang disebarkan oleh ketiga orang tersebut karena telah mencemarkan nama baik saya dan juga keluarga saya. Lewat postingan itu, saya telah menjadi korban fitnah oleh ketiga orang tersebut. Untuk itu, saya berharap, Polda Sumatera Utara dapat segera menindak lanjuti laporan pengaduan saya itu”, ujar YP Suranta.

BACA JUGA..  Keterangan Saksi dari Jaksa Berbelit, Sidang Narkoba di PN Tanjungbalai Digelar Sampai Malam

Hal senada juga diungkapkan oleh Hans Silalahi, SH, MH selaku kuasa hukum dari YP Suranta. Seraya meminta agar Polda Sumut dapat secepatnya memproses laporan klaennya itu.

“Ini sudah mencatut nama besar klean saya. Saya minta, Polda Sumut dapat segera memproses laporan klean saya terkait dengan pelanggaran UU ITE tersebut”, tegas Hans Silalahi, SH, MH. (msp)

BACA JUGA..  Cegah Narkoba dan Barang Ilegal, Polairud Polres Tanjungbalai Geledah Kapal Tanpa Nama