IKLAN IKLAN
DAERAH  

Bupati Deliserdang Keluarkan SE Pengendalian Sampah Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Bupati Deliserdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan. (Ist)

DELISERDANG, Sumutpost.id – Bupati Deliserdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pengendalian Sampah hari Raya Idul Fitri 1446 H. SE  bernomor : 600.4.15/1081 itu dikeluarkan sesuai dengan surat edaran menteri Negera Lingkungan hidup no 02 tahun 2025 tentang pengendalian sampah hari raya idul Fitri 1446 H.

Bupati Asri Ludin Tambunan  berharap semua pihak dapat berperan aktif melalui upaya pengurangan dan penanganan sampah. Salah satu pengurangan sampah dapat dilakukan dengan memberikan perhatian pada pelaksanaan “Pengendalian sampah Hari Raya Idul Fitri 1446 di Kabupaten Deli Serdang”.

BACA JUGA..  Pemkab Deliserdang Distribusikan Bantuan Bapanas Untuk Warga Korban Banjir

Bupayi melanjutkan, pergerakan masyarakat menjelang libur panjang Hari Raya Idulfitri berpotensi meningkatnya timbulan sampah akibat aktivitas masyarakat atau warga luar yang melintasi atau berkunjung dalam wilayah Kabupaten Deliserdang.

Surat Edaran (SE) Bupati Deliserdang terkait pengendalian sampah selama Hari Raya Idulfitri 2025. (Ist/HO/Sumutpost.id)

Untuk itu perlu pengendalian sampah secara intensif, efektif dan efesian pada semua lokasi publik yang berpotensi menghasilkan sampah seperti menggunakan kemasan atau wadah yang bisa digunakan kembali dan kantong kain yang dapat dicuci dan digunakan berulang kali, menghindari penggunaan plastik sekali pakai sterofom dan barang kemasan sekali pakai, membeli makanan dengan jumlah yang tepat agar tidak menimbulkan sampah, memilih makanan tahan lama dan tidak busuk, menjaga kebersihan dan kesehatan makanan dengan menyimpan dengan baik dan memastikan bahan makanan tidak terkontaminasi dengan bahan lain yang mudah rusak.

BACA JUGA..  Bupati Deliserdang Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi di KPK

Bupati juga menghimbau agar membawa peralatan sholat dari rumah dan menggunakan alas sajadah yang dapat diguna ulang dan dibawa pulang setelah selesai melaksanakan sholat idul Fitri, menghindari membawa makanan dan atau minuman ke tempat sholat idul Fitri, lebih mengutamakan sapu tangan kain untuk membersihkan keringat dan debu, apabila menggunakan tisu kertas dapat di buang ke tempat sampah yang tepat, sebut Bupati Deliserdang dalam surat edaran tersebut.

BACA JUGA..  CNN Indonesia Award: Asri Ludin Tambunan Raih Outstanding Leadership in Public Health Governance

Surat Edaran tersebut juga ditujukan Kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Deliserdang, Kepala Dinas/Kepala Badan/ Inspektur/Kepala Satpol PP Kabupaten Deliserdang, Kepala Bagian Umum Setdakab Deliserdang, Camat se-Kabupaten Deliserdang dan Direktur Rumah sakit umum daerah se-kabupaten  Deliserdang. (msp)