IKLAN IKLAN
DAERAH  

Bincang Ringan Ketua JWI Ds Bersama Bupati, Asri Ludin Tambunan: Menjadi Pejabat Itu Dinilai Dari Kemampuannya Bukan Kemauan Bupati

Bupati Deliserdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan (belakangi kamera) saat berbincang bersama tim ahli statistik dan ilmu pemerintahan dan Ketua JWI Deliserdang, Hasan Basri Siregar di Pojok Kuliner Lubuk Pakam, Minggu 24 Agustus 2025. (Ist/Sumutpost.id)

DELISERDANG, Sumutpost.id – Di hari Minggu 24 Agustus 2025 siang tadi, Bupati Deliserdang dr. H. Asri Ludin Tambunan, meluangkan waktu liburnya berbincang ringan penuh makna di Pojok Kuliner Kota Lubuk Pakam.

Walau terlihat santai, bahasan Bupati kali ini bernilai tinggi dan tegas; soal penempatan pejabat seperti kepala dinas dan kepala bagian.

Pertemuan yang dihadiri Ketua Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Deliserdang, Hasan Basri Siregar bersama tim ahli statistik dan ilmu pemerintahan, Bupati Asri Ludin Tambunan mengatakan bahwa yang menjadi tolak ukur seseorang menduduki jabatan srategis seperti kepala dinas (Kadis) dan kepala bagian (Kabid), adalah menggunakan sistem Meritokrasi.

BACA JUGA..  Polemik Pemkab Deliserdang dan Al Washliyah Berakhir Haru! Berurai Air Mata, Siswa SMPN 2 Galang: Terima Kasih Pak Gubernur, Pak Bupati!

Katanya, Meritokrasi adalah sistem pemerintahan atau pengisian jabatan yang berdasarkan pada kemampuan dan prestasi individu, bukan karena faktor lain seperti kekayaan, status sosial, atau hubungan keluarga. Apalagi pengaruh bisikan atau usulan.

Menurutnya, dalam sistem Meritokrasi, seseorang yang memiliki kemampuan dan prestasi yang tinggi akan memiliki kesempatan yang lebih besar untuk mendapatkan jabatan atau posisi yang sesuai dengan keahliannya.

BACA JUGA..  Dinas SDABMBK Perbaiki Jembatan Besi Pantai Labu, Bupati Asri Ludin: Perbaikan Total Tahun Depan
Bupati Deliserdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan berfoto bersama tim ahli statistik dan ilmu pemerintahan dan masyatakat di Pojok Kuliner Lubuk Pakam, Minggu 24 Agustus 2025. (Ist/Sumutpost.id)

Lebih jelas lagi Asri Ludin Tambunan mengatakan, dalam sistem pemerintahan, kemampuan dan kompetensi seorang pejabat publik sangat menentukan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Untuk menjadi seorang Kepala Bidang (Kabid) atau Kepala Dinas (Kadis), itu diri mereka sendiri  bukan kemauan Bupati,” ujarnya.

Sambungnya lagi, “Kita tidak ingin melihat bahwa jabatan-jabatan tersebut lebih banyak ditentukan oleh kedekatan dengan Bupati atau pejabat lainnya, bukan berdasarkan kemampuan dan kompetensi. Hal ini dapat menyebabkan kualitas pelayanan publik menjadi menurun dan tidak efektif. Seseorang dengan jabatan yang diembannya, mereka harus dapat menunjukkan kemampuan manajerial, teknis, dan kepemimpinan yang baik, ulasnya lebih ditail.

BACA JUGA..  Deliserdang Menuju Pusat Pendidikan, Bupati Asri Ludin Tambunan Tandatangani MoU Bersama UMSU

“Dengan demikian, kita perlu membangun sistem yang lebih transparan dan berbasis meritokrasi dalam pengisian jabatan-jabatan publik. Dengan cara ini, kita dapat memastikan bahwa pejabat-pejabat yang dipilih adalah mereka yang paling kompeten dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya. (msp)