DELISERDANG, Sumutpost.id – Ketika negara dengan lantang menyebut pers sebagai pilar keempat demokrasi, seharusnya makna itu tidak berhenti sebagai jargon kosong di panggung seremonial.
Hal diatas ditegaskan Jhon Erwin Tambunan, SH praktisi hukum yang selalu vokal ketika memberikan tanggapannya terkait tuntutan fasilitas wartawan, Minggu 10 Agustus 2025.
Menurutnya, dalam ilmu ketatanegaraan, pilar bukan sekadar ornamen. Ia adalah struktur penopang. Tanpa dukungan yang layak, pilar itu akan retak, dan retaknya akan mengguncang seluruh bangunan demokrasi.
Tiga pilar lainnya eksekutif, legislatif, yudikatif — difasilitasi dengan APBN, memiliki perlindungan hukum khusus, dan dijaga kehormatannya dengan undang-undang.
Sementara wartawan? Katanya sambil bertanya, mereka dipaksa menjadi watchdog yang lapar, memburu kebenaran dengan ongkos pribadi, bahkan sering berhadapan dengan ancaman kriminalisasi saat menjalankan tugasnya.
Ironisnya, “inilah pilar yang justru mengawasi tiga pilar lainnya demi kepentingan rakyat”.
Praktisi yang juga ketua Tim Hukum JWI Deli Serdang ini juga menguraikan, Pasal 28F UUD 1945 dan UU No. 40 Tahun 1999 dengan tegas mengakui hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Hak ini bukan hadiah, tapi mandat konstitusional yang wajib dijamin oleh negara, bebernya.
Lanjutannya, dalam doktrin hukum HAM internasional, negara memiliki positive obligation — kewajiban aktif — untuk menciptakan ekosistem yang aman, layak, dan berkelanjutan bagi kebebasan pers.
Mengabaikannya bukan sekadar kelalaian, melainkan pelanggaran konstitusi. Iapun mengulas masa lampau, katanya lagi,
Sejarah membuktikan, setiap kali pers dilemahkan, rakyat kehilangan mata dan telinganya.
Ketika pers dibungkam atau dibiarkan kelaparan, yang tumbuh bukan demokrasi, melainkan tirani yang bersembunyi di balik kata ‘stabilitas’. Dan ketika tirani lahir, rakyatlah yang akan pertama kali membayar harganya — dengan kebebasan, kesejahteraan, bahkan nyawa.
Maka, berhentilah memperlakukan wartawan sebagai ‘anak tiri’ demokrasi. Berikan fasilitas, perlindungan, dan penghormatan yang setara dengan tiga pilar lainnya. Sebab demokrasi tanpa pers yang kuat bukanlah demokrasi, melainkan ilusi yang rapuh, menunggu waktu untuk runtuh. Pungkasnya. (msp)








