IKLAN

Bandar Narkoba Dibekuk, Puluhan Butir Inex dan Sabu 5,10 Gram Disita

Bandar narkotika dan barang bukti yang berhasil disita Polrestabes Medan. (Ist/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap seorang pengedar narkoba di wilayah hukumnya.

Penangkapan itu dilakukan di kawasan Jalan Karya Pembangunan, Gang Haji Ruris 2, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia.

Dari pemuda bernama M Irfan (35), warga Jalan Sei Deli, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat ini, petugas berhasil menyita barang bukti, 7 bungkus klip narkotika jenis sabu seberat 5,10 gram, 22 butir pil ekstasi, 7 butir pil heppy five dan uang tunai Rp220.000.

BACA JUGA..  Sepasang Kekasih Dikeroyok 5 Orang Tak Dikenal Saat Main Biliar di Binjai, Ceweknya Dilecehkan

“Tersangka yang sudah dijebloskan ke penjara tersebut telah menjadi target operasi polisi,” tegas Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan kepada wartawan, Sabtu (6/9).

Masih keterangan Thommy, penangkapan yang dilakukan itu berawal dari laporan warga yang menyebutkan adanya seorang laki-laki yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi, kemudian tim melakukan penyelidikan di lokasi penangkapan.

BACA JUGA..  Narapidana Korupsi BTN dan ATK Herohwin Sinaga Berkeliaran di Kota Brandan: Citra Baik Menteri IMIPAS Bisa Buruk

Kemudian pads Sabtu (30/8) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas melakukan penangkapan kepada seorang laki – lali, yang sudah diketahui ciri – cirinya tersebut bernama M Irfan bersama barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Selanjutnya petugas memboyong Irfan ke komando guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Imbas dari perbuatannya itu, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs 122 ayat (2) dan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (msp)

BACA JUGA..  2 Begal Tebas Tangan Pengendara Motor Ditembak Jatanras