IKLAN
MEDAN  

Apresiasi Putusan MK, Rico Waas : Kami Akan Rangkul Semua Pihak untuk Membangun Kota Medan

Wali Kota Medan terpilih bersalaman dengan Presiden Probowo Subianto beberapa waktu lalu. (Ist/HO)

MEDAN, Sumutpost.id – Rico Tri Putra Bayu Waas mengucap syukur atas hasil putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kota Medan pada Selasa, 4 Februari 2025. Putusan sela atau dismissal tersebut mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait yang artinya menegaskan bahwa pasangan calon Rico Waas-Zakiyuddin Harahap sebagai pemenang kontestasi.

“Alhamdulillah. Intinya kami berterimakasih kepada MK yang telah bekerja dengan sangat baik,” ucap Rico Waas menjawab wartawan lewat sambungan seluler, Selasa (4/2/2025).

Rico Waas turut mengapresiasi kinerja yang tak kenal lelah dari tim kuasa hukum mereka, dalam menjalani sidang sengketa Pilkada Medan di gedung MK sampai hari ini.

BACA JUGA..  NasDem Resmi Usung Antonius Ginting-Komando Tarigan, Pilkada Karo Tanpa Petahana

“Juga kepada rekan-rekan kuasa hukum dan pihak terkait yang telah membantu kami dengan bekerja sangat baik menyiapkan segala dokumen yang dibutuhkan selama persidangan di MK,” ucap politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini.

Pihaknya, imbuh Rico Waas, siap menjalankan amanat rakyat Kota Medan dengan sebaik-baiknya untuk mewujudkan Ibukota Provinsi Sumatera Utara menjadi lebih baik lagi ke depannya.

“Dan kami tentunya akan merangkul semua pihak dalam membangun Kota Medan lebih baik,” pungkas suami Airin Waas ini.

BACA JUGA..  Kadis Perkim Medan Sudah Bagikan Proyek PL kepada Rekanan

Kuasa Hukum Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Nomor Urut 1, Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap, Syarwani SH, sebelumnya mengatakan putusan sela MK tersebut berarti secara otomatis memenangkan paslon mereka atas gugatan yang sebelumnya dilayangkan pihak pemohon, Paslon Nomor Urut 2, Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani (Ridha-Rani).

“Alhamdulillah wa syukurillah ini hari sengketa Pilkada Kota Medan diputus MK RI, hasilnya adalah mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait serta menyatakan permohonan pemohon tidak berterima. Artinya apa, permohonan yang diajukan pemohon dalam sengketa Pilkada ini tidak diterima. Karena tidak memenuhi ketentuan ambang batas sesuai pasal 158,” ujarnya kepada wartawan lewat sambungan telepon, Selasa (4/2/2025).

BACA JUGA..  Bobby Nasution Mulai Berkantor di Kepulauan Nias: Tinjau Pendidikan, Infrastruktur dan Kesehatan

Lewat putusan ini, pihaknya berharap Rico-Zaki dapat segera merealisasikan janji-janji politik mereka kepada seluruh masyarakat Kota Medan.

“Mudah-mudahan Rico Waas segera dilantik menjadi wali kota Medan dan amanah menjalankan amanat rakyat dengan sebaik-baiknya,” pungkas dia. (msp)