IKLAN IKLAN

Antarkan Pesanan Ekstasi Dua Pria Ditangkap Polres Binjai

Kedua kurir beserta barang bukti ekstasi yang berhasil diamankan Polres Binjai. (Ist/HO/Sumutpost.id)

BINJAI, Sumutpost.id – Dua pria pemilik narkoba jenis Ekstasi diamankan Satnarkoba Polres Binjai. Barang bukti turut disita.

Penangkapan ini dilakukan pada Selasa 27 Mei 2025 pukul 01.00 WIB kemarin di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggorono Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.

Kedua diduga tersangka berinisial ACN (18) dan KZ (21) warga Dusun Bakti Desa Sukaraya Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang.

Keterangan diperoleh, awal terjadinya penangkapan, terlebih dahulu Kasat Aarkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH, menerima telepon dari seorang masyarakat kemudian memberitahukan di TKP sering terjadi transaksi jual beli narkoba.

BACA JUGA..  Edarkan Ekstasi di Kampung Sendiri, Dua Pria Dibekuk Satresnarkoba Polres Binjai

Bermodalkan informasi tersebut, kemudian petugas melakukan penyelidikan di TKP, dibawah pimpinan Ipda Eddy Supratman, SH., bersama anggotanya. Dan setibanya di TKP kemudian tim langsung berbagi tugas untuk menelusuri informasi tersebut.

Saat petugas menelusuri jalan Soekarno-Hatta, kemudian menemukan 2 orang laki-laki yang sedang menggunakan HPnya, dimana saat itu keduanya sedang berdiri dipinggir jalan di samping sepeda motornya.

Mengingat waktu saat itu sudah menunjukkan pukul 01.00 wib, sehingga menimbulkan adanya rasa curiga oleh petugas, kemudian petugas mendekatinya untuk menanyakan maksudnya dan tujuan terhadap keduanya.

BACA JUGA..  Miliki Daun Ganja, Kakek 63 Tahun Gol

Ketika saat itu dipertanyakan oleh petugas terhadap keduanya, dianya langsung gugup serta ketakutan, kemudian petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya sehingga ditemukan padanya barang bukti berupa 7 butir ekstasi warna kuning yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat Netto 2,57 gram; 1 butir ekstasi warna merah muda yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat Netto 0,23 gr; 1 unit Hp merk realme warna putih dan 1 unit Sepeda Motor honda beat tanpa Nopol.

Dari hasil interogasi di TKP, kedua pelaku mengaku akan mengantarkan pesanan barang narkoba jenis ekstasi ke Kota Binjai.

BACA JUGA..  Tim Gabungan TNI-Polri Gelar Patroli Dialogis, Guna Ciptakan Kamtibmas

“Terhadap ACN dan KZ dikenakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun,” terang AKP Syamsul.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, bahwa Polres Binjai akan sikat habis para bandar narkoba serta tetap berkomitmen untuk mewujudkan kota Binjai bersih dari narkob, tegasnya. (msp)