IKLAN

IKLAN

Anggota DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani Dari Partai Nasdem Dilaporkan ke Badan Kehormatan

Konfrensi pers Aliansi Masyarakat Tapteng Baru terkit pelaporan anggota DPRD Sumut ke Badan Kehormatan Dewan. (Aris Barasa/Sumutpost.id)

TAPTENG, Sumutpost.id – Anggota DPRD Sumut, Rahmansyah Sibarani dari Partai Nasdem dilaporkan ke Badan Kehormatan DRPD Sumut oleh Aliansi Masyarakat Tapteng Baru.

“Dugaan pelanggaran kode etik. Ada tiga point yang kita sampaikan dalam pelaporan tersebut,” ungkap Thomson Pasaribu salah satu pelapor dalam konferensi pers, Selasa malam (18/11/2025).

Adapun poin pertama, saat terjadi bentrok antara masyarakat di Desa Mela, Kecamatan Tapian Nauli, Tapteng, pada 19 November 2024 lalu, atau sebelum Pilkada Tapteng.

“Berdasarkan video yang beredar, terlihat jelas Rahmansyah Sibarani berada di kerumunan di lokasi bentrokan tersebut,” kata Thomson.

Point kedua, beredar video yang memperlihatkan Rahmansyah Sibarani melakukan pelemparan kepada masyarakat yang hendak berunjuk rasa ke DPRD Tapteng, pada 31 Oktober 2025. Saat itu, masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Tapteng Baru untuk Perubahan bergerak menuju kantor DPRD Tapteng di Jalan Raja Junjungan Lubis, Pandan.

BACA JUGA..  Halo Warga Kota Medan: Hari Ini Ada 14 Aksi Demo Mahasiswa dan Masyarakat, Hindari Titik Macetnya

“Tetapi dalam perjalanan, massa dihadang, dihentikan dan diintimidasi sekelompok orang yang telah menunggu di lokasi,” bebernya.

Point ketiga, viralnya di media sosial sebuah video berisi percakapan tentang perilaku tak senonoh melalui video call antara Rahmansyah Sibarani dengan perempuan yang bukan pasangan sahnya.

“Kita berharap, Badan Kehormatan DPRD Sumut bisa transparan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang menurut kita sangat mencederai,” harap Thomson.

Daniel Lumbantobing, pelapor yang juga praktisi hukum mengungkap, Rahmansyah Sibarani diduga kuat telah melanggar Peraturan DPRD Sumut Nomor 2/2020, tentang Tata Tertib DPRD Sumut dan Peraturan DPRD Sumut Nomor 10/K/2015 tentang Kode Etik DPRD Sumut.

BACA JUGA..  Hendri Mayanta Tarigan Resmi Pimpin DPD Partai NasDem Kabupaten Karo Periode 2026-2029

“Harapan kita, Badan Kehormatan DPRD Sumut dapat mempertimbangkan dan menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan. Karena dugaan pelanggaran kode etik ini telah mencedarai kehormatan DPRD Sumut,” katanya.

Begitupun, Dennis Simalango, pelapor lainnya menambahkan, insiden yang terjadi pada 31 Oktober 2025, berawal saat kelompok masyarakat ingin menyampaikan pendapatnya ke Kantor DPRD Tapteng, dihadang, dipukuli, diancam dan diintimidasi oleh sekelompok orang.

“Jadi bukan bentrokan, klir ya. Supaya jelas, bahwa saat itu masyarakat ingin menyampaikan aspirasinya ke Kantor DPRD Tapteng, lalu di titik itu ada orang yang menghadang, ada yang memukul, membawa balok, ada pula yang melempar,” ungkap Dennis.

Bahkan, kata Dennis, di dalam suatu konferensi pers pasca kejadian, ada orang yang mengatakan bahwa provokatornya adalah seorang oknum Polres Tapteng, namun itu sudah dibantah oleh Kapolres langsung.

BACA JUGA..  Dinilai Sebagai Kader Partai Terbaik, PENTAS Terima Rekomendasi Maju di Pilkada Sibolga

“Perlu kami sampaikan bahwa tidak ada yang namanya kebal hukum, kita percaya kepada polisi. Selaku penegak hukum kita yakin institusi ini dapat menjaga nama baiknya,” katanya.

Dennis juga menegaskan, bahwa Tapanuli Tengah bukan milik sekelompok orang atau milik keluarga tertentu, tetapi milik seluruh masyarakat. Masyarakat yang ingin berjuang dan bergandeng tangan untuk memperbaiki Tapteng yang selama ini sudah sangat hancur dan rusak.

“Kita bisa lihat dan rasakan sendiri bagaimana kemiskinan di Tapteng selama ini. Mudah-mudahan di pemerintahan saat ini kehidupan masyarakat bisa lebih baik,” katanya. (msp)