IKLAN IKLAN

Abaikan Himbauan Camat Tiga Nderket, CV Karo Mineral Lestari Terus Beroperasi: Kebal Hukum?

Sejumlah armada truk pengangkut material milik CV Karo Mineral Lestari masih hilir mudik di area perbukitan yang menjadi lokasi penambangan. (Daris Kaban/Sumutpost.id)

TIGA NDERKET, Sumutpost.id – Meski telah mendapatkan himbauan tegas dari pihak otoritas setempat, aktivitas pertambangan galian dolomit yang dikelola oleh CV Karo Mineral Lestari di wilayah Kecamatan Tiga Nderket, Kabupaten Karo, terpantau masih berjalan normal. Ketegasan pemerintah daerah seolah dipandang sebelah mata oleh pengelola tambang.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah armada truk pengangkut material masih hilir mudik di area perbukitan yang menjadi lokasi penambangan. Aktivitas alat berat dan mobilitas kendaraan pengangkut ini menunjukkan tidak adanya niat dari pihak perusahaan untuk menghentikan operasional sebagaimana himbauan yang telah dikeluarkan sebelumnya oleh Camat Tiga Nderket.

Sikap membandel dari CV Karo Mineral Lestari ini memicu polemik di tengah masyarakat. Muncul kesan bahwa perusahaan tersebut merasa “kebal hukum” dengan dugaan ada oknum aparat yang membeck-up kegiatan ilegal tersebut sehingga berani mengabaikan instruksi pejabat wilayah. Himbauan Camat yang seharusnya dipatuhi sebagai representasi pemerintah di tingkat kecamatan justru dianggap angin lalu.

Masyarakat kini mempertanyakan sejauh mana ketegasan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam menindaklanjuti pelanggaran ini.

BACA JUGA..  Kepala Robek, Jeni Beru Sembiring Bersimbah Darah Dikeroyok Tiga Pria

“Jika himbauan Camat saja tidak diindahkan, lantas siapa lagi yang akan dihormati oleh pengusaha tambang ini? Kami butuh tindakan nyata, bukan sekadar surat himbauan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Menunggu Ketegasan Pemerintah Daerah

​Hingga berita ini diturunkan, aktivitas di lokasi tambang masih terlihat sibuk tanpa ada tanda-tanda penghentian operasional. Publik kini menantikan langkah selanjutnya dari Pemerintah Kabupaten Karo, kususnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo, Satpol PP dan pihak Kepolisian untuk memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran izin atau pengabaian terhadap regulasi daerah.

Keberlanjutan aktivitas CV Karo Mineral Lestari ini menjadi ujian bagi wibawa pemerintah daerah dalam menegakkan aturan di sektor pertambangan.

Aktivitas tambang ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) merupakan kebocoran serius dalam kas daerah. Secara administratif dan finansial, tambang yang beroperasi “di bawah radar” tidak memberikan kontribusi resmi, namun justru membebani daerah dengan dampak yang ditimbulkannya.

BACA JUGA..  Perkuat Fondasi Permodalan, Bupati Karo Ikuti RUPS LB Bank Sumut

Adapun dampak langsung aktivitas tambang ilegal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yaitu :

1. Kehilangan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)

​Ini adalah dampak yang paling nyata. Berdasarkan regulasi perpajakan daerah, setiap pengambilan material tambang (seperti pasir, batu, tanah urug, atau mineral lainnya) dikenakan Pajak MBLB.

Tambang Legal: Membayar pajak berdasarkan volume produksi yang dilaporkan secara berkala ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Tambang Ilegal: Tidak terdaftar sebagai wajib pajak, sehingga seluruh potensi pajak dari material yang keluar dari lokasi tambang hilang 100%.

2. Hilangnya Retribusi Perizinan dan Pelayanan

Daerah kehilangan potensi pendapatan dari berbagai jenis retribusi yang seharusnya dibayarkan oleh pengusaha tambang saat mengurus izin, di antaranya:

Biaya Administrasi Perizinan: Meskipun kewenangan izin ada di pusat/provinsi, daerah biasanya mendapatkan porsi koordinasi atau layanan terkait pemanfaatan ruang.

3. Penurunan Dana Bagi Hasil (DBH)

​Meskipun bukan komponen PAD murni, Dana Bagi Hasil dari sektor pertambangan merupakan sumber pendanaan daerah yang penting.

BACA JUGA..  Tim Satgas Pangan Bersama Subdit Indag Cek Stok Daging Jelang Ramadhan

Penambang ilegal tidak membayar Iuran Tetap (Landrent) dan Iuran Produksi (Royalti) kepada negara.

Karena iuran ini tidak masuk ke kas negara (PNBP), maka pemerintah daerah tidak mendapatkan alokasi bagi hasil yang seharusnya dikembalikan ke daerah penghasil.

4. Beban Pengeluaran Tak Terduga (Hidden Cost)

​Tambang ilegal sering kali menjadi “pencuri” anggaran daerah secara tidak langsung:

Kerusakan Infrastruktur: Truk tambang ilegal seringkali mengangkut beban berlebih (overload) yang merusak jalan kabupaten/desa. Perbaikan jalan ini menggunakan dana APBD yang seharusnya bisa dialokasikan untuk pembangunan lain.

Biaya Penanggulangan Bencana: Tambang ilegal yang tidak mengindahkan kaidah lingkungan (seperti reklamasi) meningkatkan risiko longsor dan banjir. Pembersihan dampak bencana ini sering kali membebani kas daerah.

Keberadaan tambang ilegal tentunya menciptakan ketidakadilan iklim usaha. Pengusaha yang legal terbebani oleh pajak dan aturan lingkungan, sementara yang ilegal bebas biaya, yang pada akhirnya dapat mendorong pengusaha legal untuk ikut “nakal” demi bersaing secara harga, yang berujung pada penurunan PAD secara masif. (msp)