IKLAN

Mesin Judi Tembak Ikan dan Roullete Diamankan Polisi dari Ujung Serdang

Personil Polresta Deliserdang saat mengamankan barang bukti perjurian. (HO/Sumutpost.id)

DELISERDANG, Sumutpost.id – Polresta Deliserdang menggerebek lokasi permainan judi di Jalan Ujung Serdang, Dusun 3 Gang Jawa, Kecamatan Tanjung Morawa, Rabu (12/6/2024) pukul 22.45 WIB.

Kepada wartawan, Polisi menjelaskan penggerebekan itu diawali laporan masyarakat yang mereka terima. Mendapat informasi terkait penyakit masyarakat, petugas langsung bergerak ke alamat dimaksud.

Setibanya di lokasi tersebut, Personil tidak menemukan adanya pemain judi tersebut, tapi yang ditemukan satu unit mesin meja judi tembak Ikan dan satu unit mesin judi roullete. Selanjutnya kedua barang bukti perjudian itu diboyong dan diamankan ke Polresta Deliserdang.

BACA JUGA..  Spesialis Rayap Curanmor Ditangkap Polisi, Beraksi Saat Korban Sedang Makan Siang

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, menjelaskan, “Bahwa penindakan yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas judi ikan yang ada di Desa Ujung Serdang Kecamatan Tanjung Morawa,”.

Kapolresta juga menghimbau kepada masyarakat khususnya warga Kabupaten Deliserdang, agar terus menjaga ketertiban di lingkungannya.

“Apabila kita mengetahui ada terjadi tindak pidana, baik terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba, perjudian, tindak kejahatan jalanan, begal, genk motor, pencurian, maupun tindak pidana lainnya, agar segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat, atau dapat menghubungi call center Polresta Deli Serdang 110, untuk segera ditindak lanjuti,” ujarnya. (msp)

BACA JUGA..  Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap Satnarkoba Polres Binjai