IKLAN IKLAN

Dua Kali Berturut Sidang Penipuan Masuk Akpol Ditunda, Terdakwa Nina Wati Dirawat di RS Royal Prima

Sidang kedua kasus penipuan memasukkan Akpol dengan terdakwa Nina Wati di Pengadilan Labuhan Deli cabang Lubuk Pakam. (Surya Hasibuan/Sumutpost.id)

MEDAN LABUHAN, Sumutpost.id – Sidang kedua kasus penipuan dan penggelapan memasukkan Akpol kembali ditunda oleh hakim Pengadilan Labuhan Deli Cabang Lubuk Pakam. Penundaan kedua kali berturut ini karena terdakwa Nina Wati sakit dan dirawat di Rumah Sakit Royal Prima, Jalan Ayahanda, Medan.

Sidang yang seharusnya digelar pada Selasa 1 Oktober 2024 pukul 10 Wib itu, tidak dihadiri terdakwa. Saat sidang dibuka majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Surya Siregar mengatakan sidang ditunda karena terdakwa Nina Wati alias NW sedang sakit

“Saat ini terdakwa Nina Wati (NW) dibantarkan di RSU Royal Prima,” sebut JPU Surya Siregar.

Selanjutnya, JPU Surya Siregar mengatakan agenda sidang hari itu adalah persidangan Iptu Supriadi.

Sebagaimana diketahui Iptu Supriadi dijadikan tersangka oleh Polda Sumatera Utara karena diduga ikut serta dalam dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh terdakwa Nina Wati. Bukan itu saja, Iptu Supriadi juga diduga merusak barang bukti saat akan dilakukan penyitaan oleh Pihak Polda Sumut.

Dalam persidangan yang dipimpin ketua Majelis Hakim Hendrawan Nainggolan SH meminta kepada JPU agar terdakwa Nina Wati (NW) dapat dihadirkan saat persidangan yang akan digelar pada 15 Oktober mendatang.

BACA JUGA..  HUT ke-79 Bhayangkara, Bobby Nasution Harap Polda Sumut Terus Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat

Hendrawan menyebutkan dalam hukum acara pidana memperbolehkan untuk melakukan sidang di dalam Rumah sakit.

“Namun demikian, majelis hakim beralasan akan menimbulkan keramaian, sehingga tidak memungkinkan untuk menggelar sidang di rumah sakit, ucapnya.

Diketahui, sebelumnya, sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada Selasa 25 September 2024 lalu, terdakwa Nina Wati juga tidak dapat dihadirkan JPU. Alasannya sama; terdakwa dibantarkan ke rumah sakit.

Penundaan sidang perdana itu sempat membuat awak media bertanya apa sebenarnya yang terjadi dengan kasus penipuan yang melibatkan banyak korban ini. Karena, hingga sidang dimulai tidak ada pemberitahuan bahwa terdakwa tidak dapat dihadirkan.

Sesuai informasi jadwal sidang yang tertera di PN Lubuk Pakam, sidang perdana dengan Nomor perkara: 1563/Pid.B/2024/PN Lbp itu digelar di Seting Plat Labuhan Deli PN Lubuk Pakam, hari ini Selasa (24/9/2024). Namun, sidang itu terpaksa ditunda karena terdakwa Nina Wati sakit dan dibantarkan.

Dengan alasan ini, Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Labuhan Deli dan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam terkesan buang badan dalam persidangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus meloloskan menjadi taruna Akademi Kepolisian (Akpol) dengan korban Afnir alias Menir warga Perbaungan, dengan total kerugian Rp.1,85 miliar.

BACA JUGA..  Sidang Dugaan Korupsi Pemdes Bekilang Dipaksakan dan Diduga Dikondisikan

Kasubsi Intel Cabjari Labuhan Deli, Martin mengaku Nina Wati dibantarkan oleh majelis hakim. “Ada pembantaran yang dikeluarkan majelis hakim dengan alasan Nina Wati sakit,” ujar Martin, Selasa (24/9/2024) malam.

Tersangka Nina Wati alias NN alias Bunda Nina. (Dok.Sumutpost.id)

Disinggung Nina Wati dibantarkan ke Rumah Sakit (RS) mana dan menderita sakit apa, Martin hanya bicara tentang penyakit yang diderita terdakwa. “Kalau untuk diagnosa dari RS belom keluar. Cuma ada keluhan benjolan di payudaranya,” pungkas Martin saat itu.

Sementara itu, Humas PN Lubuk Pakam Simon CP Sitorus mengaku penundaan sidang itu dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghadirkan terdakwa Nina Wati dengan alasan sakit. Saat ditanya sakit apa, Simon menyarankan wartawan bertanya ke JPU. “Coba ditanya Jaksa Penuntut Umum. Jaksa Penuntut Umum yang berkewajiban menghadirkan terdakwa,” pungkas Simon.

Ditanya lebih jauh soal apakah Nina Wati masih ditahan atau enggak, Simon berdalih mau rapat. “Ok ya Bro. Kami Rapat dulu,” ucap. Berdasarkan informasi dari Simon, terdakwa Nina Wati diadili oleh Hakim Ketua David Simaremare didampingi dua hakim anggota yakni Hendrawan Nainggolan dan Erwinson Nababan.

Seharusnya, PN Lubuk Pakam telah mengeluarkan penetapan kalau sidang perdana Nina Wati digelar pada Selasa (24/9/2024). Untuk penuntut umum yang menyidangkan perkara Nina Wati yakni Randi H Tambunan, Surya CH Siregar dan Andrew Mugabe.

BACA JUGA..  Tim URC Polsek Patumbak Tembak Kaki Residivis Curanmor

Diketahui, Nina Wati alias NW ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut.
Nina Wati sebelumnya ditangkap di kawasan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut pada Kamis (21/3/2024) lalu.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan tersangka Nina Wati diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus meloloskan anak korbannya menjadi taruna Akpol.

“Dimana dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan penipuan terhadap korban atas nama Afnir pada 25 Agustus 2023 lalu, dengan korban diiming-iming anaknya bisa dimasukkan Akpol dengan membayar sejumlah uang,” ujar Hadi.

Beberapa waktu kemudian, lanjut dia, tersangka NW kembali menjanjikan kepada korban karena adanya sisa kuota bisa memasukkan anak korban sebagai taruna Akpol.

“Namun, setelah beberapa bulan, anak korban tak kunjung masuk polisi, hingga akhirnya melapor ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024, dengan total kerugian yang dialami korban dengan total sebesar Rp1,85 miliar,” kata Kombes Hadi Wahyudi.  (msp)