IKLAN

Misteri Mayat Bayi di Binjai Terkuak, Polisi Ringkus Bidan dan Seorang Pria

BINJAI, Sumutpost.id – Polres Binjai berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi laki-laki yang ditemukan di pinggiran Sungai Jalan Aiptu Radiman, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni seorang bidan berstatus PNS dan seorang pria yang diduga membuang jasad bayi ke tempat kejadian perkara (TKP).

Kasus ini diungkap oleh Satreskrim Unit Pidana Umum Polres Binjai setelah melakukan serangkaian penyelidikan sejak penemuan mayat bayi pada Minggu, 26 Juli 2026 lalu sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo, S.I.K., M.H., dalam press release yang digelar di Mapolres Binjai, Senin (10/8/2026), mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat jajaran Satreskrim Polres Binjai dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

BACA JUGA..  Melawan Saat Ditangkap, Kedua Kaki Pelaku Ranmor Ditembak Polisi

“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Binjai dalam memberikan kepastian hukum atas setiap laporan masyarakat. Kami akan menangani perkara ini secara profesional dan tuntas, termasuk mendalami motif serta peran masing-masing tersangka,” ujar AKBP R. Bimo.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam press release, bayi laki-laki yang belum diketahui identitasnya (Mr. X) ditemukan di dalam kantong plastik berwarna kuning dan terbungkus kain panjang berwarna cokelat. Saat ditemukan, plasenta atau tali pusar bayi masih belum terputus.

Penemuan tersebut berawal dari laporan seorang kepala lingkungan kepada Polsek Binjai Kota. Setelah menerima informasi, Kapolsek Binjai Kota memerintahkan tim Satreskrim untuk melakukan pengecekan di lokasi. Jenazah bayi kemudian dibawa ke RSUD Dr. R.M. Djoelham Binjai dan selanjutnya dirujuk ke RS Bhayangkara Medan untuk keperluan visum.

BACA JUGA..  Posyandu Desa Harapan Baru Sudah Selesai Dibangun, Plank Proyek Tidak Pernah Ada

Hasil penyelidikan mengarah kepada dua tersangka yang diamankan pada Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Samanhudi, Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan.

Kedua tersangka tersebut adalah SS (55), seorang perempuan berstatus PNS yang berprofesi sebagai bidan persalinan, serta RD (31), seorang laki-laki berstatus wiraswasta.

Dalam penyelidikan, RD diduga berperan membuang jasad bayi ke lokasi penemuan, sedangkan SS merupakan bidan yang menangani proses persalinan bayi tersebut.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Nmax, pakaian, tas, helm, kain panjang berwarna cokelat, kantong plastik, serta uang tunai sebesar Rp500.000.

BACA JUGA..  Cegah Penyelundupan, Sat Polairud Tanjungbalai Cek Muatan Kapal

Kapolres menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Penyidik masih terus melakukan pendalaman. Kami akan mengungkap perkara ini secara terang benderang agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP R. Bimo.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 20, 21 subs Pasal 270 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Polres Binjai memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut guna mendalami motif serta peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut. (msp)