TANJUNGBALAI – Satresnarkoba Polres Tanjungbalai kembali berhasil menggagalkan peredaran sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial SMF alias Fa (40) sebagai pelaku.
Pria warga Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung ditangkap di Jalan Damai, Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, Minggu malam (12/7) sekitar pukul 23.20 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, SIK, MIK melalui Kasatresnarkoba AKP Yudi Fitriansyah, SH, M.Psi, Selasa (14/7) menjelaskan, bahwa penangkapan ini bermula dari adanya laporan terpercaya dari masyarakat. Setelah menerima laporan tersebut, lanjutnya, Tim Operasional di bawah pimpinan Kanit I Ipda Firman Simangunsong langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengamankan tersangka berikut dengan barang buktinya.
“Awalnya kami mendapat informasi dari warga mengenai adanya seorang pria yang diduga sering menjual sabu di lokasi mereka. Menindaklanjuti laporan itu, tim operasional di bawah pimpinan Kanit I Ipda Firman Simangunsong langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP),” ujar Kapolres.
Setiba di lokasi, petugas langsung mengamankan tersangka yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor Honda CRF merah tanpa pelat nomor. Saat dilakukan penggeledahan di tempat, polisi menemukan bungkusan mencurigakan yang sengaja digantung di atas setang motor pelaku.
Setelah diperiksa, ternyata bungkusan tersebut berisikan 1 bungkus plastik transparan ukuran sedang sabu dengan berat kotor 10,52 gram, 1 bungkus plastik transparan ukuran kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,64 gram, 2 lembar tisu putih dan 1 buah kaca pyrex (alat hisap sabu). Tidak berhenti di situ, petugas juga menggeledah badan pelaku dan menemukan satu unit ponsel berwarna biru di saku celana belakang sebelah kanan, yang diduga kuat digunakan untuk bertransaksi.
Katanya, di hadapan petugas, SMF alias Fa tidak berkutik dan mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya yang baru saja dibeli dari dua orang pria berinisial “A” dan “U” seharga Rp 3.500.000,-. Rencananya, imbuhnya, sabu dengan total berat sekitar 11,16 gram ini akan dijual kembali kepada pembeli lain dengan harga Rp 4.000.000,-.
“Saat ini, pemasok barang haram berinisial “A” dan “U” tersebut sudah masuk dalam daftar penyelidikan dan pengejaran pihak kepolisian. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SMF beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan intensif”, pungkas AKP Yudi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keterangan saksi, dan pengakuan tersangka, SMF diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (msp)







