IKLAN

Lambat Tangani Dugaan Korupsi Revitalisasi Kolam Renang, TTB Desak Kejari Tebingtinggi Tindaklanjuti 9 Tuntutan

Kasi Intel Kejari Tebingtinggi, Saintong Purba menjawab aspirasi yang disampaikan massa TTB. Foto kanan, perwakilan massa TTB menyampaikan tuntutannya dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejari Tebingtinggi, Selasa 23 Juni 2026. (AM Sitorus/Sumutpost.id)

TEBINGTINGGI, Sumutpost.id – Aliansi masyarakat yang tergabung dalam Tebing Tinggi Bergerak (TTB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Tebingtinggi, Selasa (23/6/2026). TTB mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti sejumlah dugaan penyimpangan anggaran serta persoalan tata kelola pemerintahan yang dinilai selama ini belum menunjukkan kepastian hukum yang jelas.

Aksi yang diikuti sekitar puluhan massa tersebut berlangsung dengan membawa spanduk, poster serta dokumen pendukung sejumlah laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Dalam orasinya, Aswadi Simatupang selaku perwakilan massa menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap penegakan hukum, sekaligus bentuk dorongan agar Kejaksaan Negeri Tebingtinggi menunjukkan keberanian dan independensi dalam menangani berbagai laporan dugaan penyimpangan yang menjadi perhatian publik.

“Rakyat berhak bertanya, kejaksaan wajib menjawab. Kami datang bukan untuk mencari panggung, tetapi memastikan laporan masyarakat benar-benar ditindaklanjuti dan tidak berhenti hanya sebatas administrasi,” tegas Aswadi dalam orasinya.

BACA JUGA..  Tahanan Polrestabes Medan Tewas, di Tubuh Korban Ditemukan Luka Lebam

Dalam aksi tersebut, TTB menyampaikan sedikitnya sembilan tuntutan yang meminta Kejari Tebingtinggi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat strategis di lingkungan Pemerintah Kota Tebingtinggi. Diantaranya Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, PPTK Dinas PUPR, Kepala BPKPD, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas DP3APM, seluruh camat dan lurah se-Kota Tebingtinggi, panitia musyawarah pemilihan kepala lingkungan tahun 2025, hingga pengelolaan Dana Beasiswa Utusan Daerah (BUD).

Secara khusus, massa aksi menyoroti Program Beasiswa Utusan Daerah yang dinilai tidak berjalan secara terbuka dan tidak memberikan kesempatan yang setara bagi masyarakat. Mereka meminta Kejaksaan mengusut penggunaan anggaran program tersebut dan memastikan dana yang bersumber dari APBD digunakan sesuai tujuan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Lambat Tangani Dugaan Korupsi Revitalisasi Kolam Renang, TTB Desak Kejari Tebingtinggi Tindaklanjuti 9 Tuntutan

Selain itu, TTB juga meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap proyek Revitalisasi Pasar Inpres Tebingtinggi yang dinilai memunculkan sejumlah pertanyaan publik, mulai dari aspek perencanaan, kepatuhan terhadap regulasi kawasan sempadan Sungai Padang, kesesuaian tata ruang, hingga efektivitas pemanfaatan fasilitas yang hingga kini disebut belum digunakan secara optimal oleh pedagang.

BACA JUGA..  Tim URC Polsek Patumbak Tembak Kaki Residivis Curanmor

Sorotan lain juga diarahkan pada proyek Revitalisasi Kolam Renang Kota Tebingtinggi yang sebelumnya telah dilaporkan masyarakat ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek yang bersumber dari Dana Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 senilai lebih dari Rp. 3,2 miliar.

Massa aksi bahkan menyampaikam dokumen surat resmi dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tertanggal 2 Maret 2026 yang menunjukkan bahwa laporan masyarakat tersebut telah diteruskan kepada Kejaksaan Negeri Tebingtinggi untuk ditindaklanjuti. Namun menurut TTB, hingga kini belum ada perkembangan penanganan yang diketahui secara terbuka oleh masyarakat.

BACA JUGA..  Transaksi Narkoba di Rumah, Dua Pria Labuhan Deli Ditangkap Polres Binjai di Kwala Begumit

Menanggapi aksi tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Tebingtinggi yang diwakili Kepala Seksi Intelijen, Sintong Purba, menerima langsung aspirasi massa. Ia menjelaskan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Tebingtinggi sedang melaksanakan tugas di Jakarta, sehingga dirinya mewakili institusi untuk menerima tuntutan yang disampaikan.

Di hadapan massa aksi, Sintong Purba menegaskan bahwa seluruh laporan pengaduan masyarakat atau Dumas yang telah masuk saat ini sedang dalam proses penanganan.

“Kami tegaskan bahwa seluruh laporan yang masuk sedang kami proses. Kami juga meminta apabila masyarakat memiliki dokumen tambahan atau bukti pendukung lainnya agar dapat disampaikan kepada kami untuk mempermudah proses pengumpulan bahan keterangan atau pulbaket dalam penanganan perkara,” ujar Sintong.

Usai massa berorasi di depan kantor Kejari, Jl. KL. Yos Sudarso, Kota Tebingtinggi, massa pun akhirnya membubarkan diri dengan tertib sambil meneriakkan yel-yel. (msp)