BINJAI, Sumutpost.id – Sinergi antara personel Polsek Binjai Utara dan Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali membuahkan hasil dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika.
Dua pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja berinisial AS (29) dan AR (20) berhasil diamankan di Jalan T. Amir Hamzah, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Satres Narkoba Polres Binjai dan Polsek Binjai Utara melalui operasi penyamaran (undercover buy) setelah menerima informasi dari masyarakat.
“Komitmen pemberantasan narkoba terus kami tunjukkan. Berkat kerja sama antara Satres Narkoba dan Polsek Binjai Utara, dua pria yang diduga sebagai pengedar ganja berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Binjai,” ujar AKP Ismail Pane. Sabtu (30/5).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh Kapolsek Binjai Utara AKP Antonius Pasta Sitepu, S.H., M.H. Selanjutnya, Kapolsek berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Binjai untuk melakukan penyelidikan dan operasi penyamaran di lokasi yang dicurigai.
Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bungkus diduga narkotika jenis ganja, satu kotak rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan ganja, satu unit telepon genggam merek Vivo, serta satu unit sepeda motor Honda Verza tanpa pelat nomor kendaraan.
AKP Ismail Pane menegaskan, kedua tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Binjai dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas narkoba. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi guna menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba melalui layanan Call Center 110 Polri. (msp)







