TEBINGTINGGI, Sumutpost.id – DPRD Kota Tebingtinggi menyoroti kinerja para OPD dibawah kepemimpinan Wali Kota Iman Irdian Saragih dalam sidang akhir pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Tahun Anggaran 2025, Rabu siang, 6 Mei 2026 di ruang utama Gedung Dewan.
Rekomendasi hasil pembahasan LKPj Wali Kota Tebingtinggi dari para Dewan tersebut dibacakan oleh anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Andar Alatas Hutagalung, dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sakti Khaddafi Nasution, didampingi para Wakil Ketua, Mhd Ikhwan dan Husin.
Rapat paripurna turut dihadiri Wali Kota Tebingtinggi, Iman Irdian Saragih, Sekda Erwin Suheri Damanik, Para Kepala OPD dan jajaran, camat dan lurah se-Kota Tebingtinggi, serta unsur Forkopimda setempat.
Dari total 29 poin rekomendasi yang dibacakan Andar Alatas, perhatian paling tajam mengarah pada evaluasi kinerja Sekretaris Daerah (Sekda), Erwin Suheri Damanik. DPRD menilai kinerja Sekda belum optimal, terutama dalam mengkoordinasikan OPD dan memastikan perencanaan pembangunan berjalan efektif.
DPRD Kota Tebingtinggi mencatat masih lemahnya perencanaan pembangunan tahun 2025, tidak sinkronnya program antar OPD, serta belum maksimalnya pengendalian administrasi pemerintahan.
“Fungsi koordinasi belum berjalan sebagaimana mestinya. Ini terlihat dari banyaknya program yang tidak selaras antar OPD,” kata Andar Alatas.
Menurut Andar, posisi Sekda sebagai koordinator birokrasi sekaligus sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) seharusnya menjadi kunci dalam memastikan kualitas perencanaan dan pelaksanaan program. Namun, kondisi yang terjadi justru menunjukkan sebaliknya.
“Kalau evaluasi tidak menunjukkan perbaikan, maka perlu dilakukan penyegaran jabatan. Ini bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan,” ujarnya.

Atas dasar itu, DPRD dalam rekomendasi tertulisnya meminta Wali Kota Tebingtinggi segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Sekda dan menggantinya dengan pejabat yang lebih profesional, memiliki kredibilitas dan mengerti tentang tata kelola pemerintahan yang baik. Terkait rekomendasi itu, DPRD juga memberikan batas waktu 30 hari kerja untuk menyampaikan hasil evaluasi yang mereka sampaikan.
Sementara itu, Wali Kota Tebingtinggi, Iman Irdian Saragih dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Tebingtinggi atas pembahasan LKPj yang dinilai telah berjalan sesuai dengan fungsi pengawasan lembaga legislatif.
Ia menegaskan bahwa rekomendasi DPRD akan menjadi bahan penting dalam perbaikan kinerja pemerintah daerah ke depan.
“Kami mengapresiasi atensi DPRD dalam membahas LKPj ini sebagai bagian dari fungsi pengawasan, selain fungsi penganggaran dan legislasi. Kami berharap sinergi dan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dapat terus terbangun demi kemajuan pembangunan Kota Tebingtinggi,” kata Iman.
Rekomendasi DPRD atas LKPj Wali Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran 2025 itu, menjadi catatan strategis bagi Pemerintah Kota Tebingtinggi, khususnya dalam memperbaiki kinerja birokrasi yang dinilai masih belum optimal. Begitu juga sorotan terhadap posisi Sekda menegaskan bahwa pembenahan tidak lagi cukup di level program, tetapi menyentuh langsung pada struktur penggerak pemerintahan. (msp)








