IKLAN IKLAN
DAERAH  

Pembahasan LKPj Wali Kota Tahun 2025 Panas! DPRD Tebingtinggi Persoalkan Dua Proyek Bermasalah

Rapat Komisi Gabungan DPRD berlangsung alot dalam rangka pembahasan LKPj Wali Kota Tebingtinggi Tahun 2025. (AM Sitorus/Sumutpost.id)

TEBINGTINGGI, Sumutpost.id – Sejumlah anggota DPRD kota Tebingtinggi kembali mempersoalkan sejumlah proyek yang mereka anggap bermasalah. Hal itu terungkap ketika rapat gabungan komisi-komisi, yang merupakan bagian dari rangkaian pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota TA. 2025, Senin-Selasa (4-5/5/2026) di aula utama Dewan.

Dua proyek bermasalah yang terungkap di antaranya Proyek Revitalisasi Pasar Inpres dan Instalasi Pengolahan Limbah Tinja (IPLT). Selain itu, dipersoalkan juga pengelolaan Rumah Sakit Kumpulan Pane (RSKP) Kota Tebingtinggi.

Rapat gabungan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD M. Ikhwan dan Husin, ST dihadiri semua OPD dan Sekdako Tebingtinggi, Erwin Suheri Damanik.

BACA JUGA..  Baru Diresmikan, Kolam Renang Pemko Tebingtinggi 'Makan' Korban! 2 Kali Pengunjung Alami Kecelakaan

Anggota Dewan dari Fraksi Gerindra, Andar Alatas Hutagalung mempersoalkan pembangunan IPLT berlokasi di Kampung Marbun, Kelurahan Tebingtinggi yang terkesan tertutup. Hingga pelaksanaan pembahasan LKPj berjalan, dokumen adendum yang diminta DPRD tidak diserahkan Dinas PUPR sebagai pelaksana proyek.

Andar Alatas Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra. (AM Sitorus/Sumutpost.id

Demikian pula dengan proyek revitalisasi kolam renang juga terkesan ditutup-tutupi oleh OPD terkait. “Kenapa dipersulit untuk mendapatkan dokumen itu, hingga menimbulkan kecurigaan,” ujar Andar.

Anggota DPRD dari Fraksi PDIP, Hiras Gumanti Tampubolon juga mempersoalkan tindakan Direktur RSKP drg. Lily Marlina yang hingga kini tidak menyerahkan laporan keuangan BLUD itu, padahal telah lama diminta. Hiras menyampaikan kekesalannya dengan nada tinggi di hadapan sejumlah pimpinan OPD.

BACA JUGA..  Syahrul Pasaribu: BKMT Tapsel Harus Kompak dan Jaga Kebersamaan

Proyek Revitalisasi Pasar Inpres yang berada di sempadan sungai Padang juga jadi sorotan wakil rakyat, Kaharudin Nasution dari Partai Hanura. Ia menuding Dinas PUPR Kota Tebingtinggi berbohong terhadap DPRD, dalam kaitannya dengan jarak bangunan dengan bantaran sungai Padang. Pada awalnya mereka bilang tidak melanggar peraturan dan bisa dilaksanakan revitalisasi, sehingga dewan mengesahkan anggaran tersebut. Akan tetapi faktanya terjadi pelanggaran Perda dan peraturan di atasnya.

BACA JUGA..  Antisipasi Banjir, Bupati Tapteng Perintahkan Dinas PUPR Normalisasi Parit di Kecamatan Pandan

“Ada tiga peraturan yang dilanggar dalam kegiatan proyek pasar Inpres,” ungkap dia.

Kaharuddin Nasution dan Ogamota Hulu dari Partai Hanura, (kanan) Fadli Umam dari Fraksi Golkar dan Indra Gunawan dari Fraksi Gerindra. (AM Sitorus/Sumutpost.id

Belum lagi masalah yang saat ini meresahkan pedagang yang menuding Dinas Perdagangan telah gagal dalam memenuhi janji-janjinya kepada para pedagang.

Sejauh ini, tahapan pelaksanaan pembahasan LKPj Wali Kota Tebingtinggi Tahun 2025 sejak awal sudah berlangsung panas, karena Legislatif menilai eksekutif banyak melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek sejak awal pelaksanaan hingga akhir. (msp)