TAPTENG, Sumutpost.id – Dugaan praktik korupsi pada program pembangunan ikon desa di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, mulai mengemuka. Kejaksaan negeri (Kejari) Sibolga didesak segera turun tangan, khususnya untuk memeriksa pihak penyedia jasa yang diduga terlibat dalam proyek tersebut.
Program pembangunan ikon desa yang bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) tahun 2025 itu mencakup 159 desa, dengan nilai sekitar Rp15 juta per unit. Jika diakumulasi, total anggaran proyek diperkirakan mencapai lebih dari Rp2,3 miliar.
Namun, pelaksanaan program tersebut dinilai sarat kejanggalan. Selain desain yang seragam di hampir seluruh desa, muncul dugaan kuat adanya pengkondisian dalam penunjukan penyedia jasa, yang berpotensi mengarah pada praktik monopoli.
Sejumlah sumber menyebutkan, nilai pekerjaan fisik yang terealisasi di lapangan tidak sebanding dengan anggaran yang dialokasikan.
“Dari Rp15 juta per unit, yang digunakan untuk pembangunan fisik hanya sekitar Rp3 juta. Selebihnya tidak jelas penggunaannya,” ungkap seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kondisi ini memunculkan indikasi adanya mark-up anggaran atau pengurangan spesifikasi pekerjaan yang tidak sesuai dengan perencanaan awal.
Kades Diancam Copot Bila Tak Ikut Proyek
Tak hanya itu, beredar pula informasi adanya tekanan terhadap kepala desa agar mengikuti program tersebut, termasuk dalam penggunaan penyedia jasa tertentu.
“Ada kekhawatiran bagi kepala desa jika tidak ikut, posisi mereka bisa terancam,” tambah sumber tersebut.
Di lapangan, ikon desa yang dibangun umumnya berbentuk gapura sederhana bercorak merah putih dan ditempatkan di perbatasan desa. Keseragaman desain ini semakin menguatkan dugaan bahwa proyek tidak sepenuhnya direncanakan secara mandiri oleh masing-masing desa.
Sejumlah elemen masyarakat menilai, kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip pengelolaan dana desa yang seharusnya berbasis kebutuhan dan partisipasi masyarakat, bukan program yang terkesan seragam dan terpusat.
Atas dasar itu, Kejaksaan Negeri Sibolga dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, diminta segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Pemeriksaan terhadap penyedia jasa dinilai penting untuk mengungkap dugaan aliran dana dan pola pelaksanaan proyek.
“Kejaksaan harus menelusuri siapa penyedia jasa yang mengerjakan proyek ini, bagaimana proses penunjukannya, serta apakah ada keterkaitan dengan pihak tertentu,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Dari hasil penulusuran wartawan di lapangan, ditemukan dibeberapa desa, hingga 2026, masih ada desa yang ikon Desa belum dibangun. Beragam alasan mulai dari ketidak mampuan pelaksana kegiatan hingga alasan bencana alam.
Selain itu, adanya dugaan ketergantungan pada pihak ketiga dalam pelaksanaan proyek juga disebut-sebut menjadi kendala. Beberapa desa mengaku belum dapat melanjutkan pembangunan karena belum adanya kejelasan teknis.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang UEM Dinas PMD Tapanuli Tengah, Manuturi Siregar, menegaskan bahwa pelaksanaan setiap kegiatan di desa merupakan tanggung jawab penuh kepala desa, termasuk dalam pengambilan keputusan teknis di lapangan. (msp)








