KABANJAHE, Sumutpost.id — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karo mengambil tindakan tegas terkait maraknya aktivitas pemasangan infrastruktur jaringan telekomunikasi berupa tiang fiber optik dan Box ODP (Optical Distribution Point) di wilayah Kabupaten Karo.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Karo, Tommy Heriko Marulitua, A.P., saat dikonfirmasi mengenai aktivitas pemasangan infrastruktur tersebut sebagaimana terpantau di lapangan, termasuk di kawasan Gang Mufakat, Sumber Mufakat, Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, telah mengonfirmasi bahwa pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan tersebut adalah PT. Ekamas Mora Republik Tbk.
Berdasarkan temuan di lapangan tampak Dinas PMPTSP dan petugas Satpol PP Kabupaten Karo telah memasang berupa stiker segel yang ditempelkan pada tiang – tiang kable optick, pihak DPMPTSP menegaskan bahwa PT. Ekamas Mora Republik Tbk belum mengantongi izin resmi.
Pada segel yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Kabupaten Karo tersebut, tercantum dengan jelas keterangan “Nomor Izin: Belum memiliki izin” dan “Masa Berlaku Izin: Belum memiliki izin”.

Sebagai bentuk penegakan aturan dan ketertiban daerah, Kepala DPMPTSP Kabupaten Karo menyatakan pihaknya telah mengambil langkah tegas, pertama; melayangkan surat teguran kepada PT. Ekamas Mora Republik Tbk sejak seminggu yang lalu, kedua; memasang spanduk segel pemberhentian sementara pada tiang-tiang yang dipasang tanpa izin tersebut, termasuk yang berlokasi di beberapa titik di Kota Kabanjahe.
Pemerintah Kabupaten Karo terus mengimbau kepada seluruh pelaku usaha dan penyedia layanan internet (provider) maupun vendor pelaksana proyek agar senantiasa mematuhi regulasi dan melengkapi seluruh perizinan yang disyaratkan sebelum melakukan aktivitas konstruksi atau pemasangan perangkat jaringan di ruang publik demi ketertiban serta kenyamanan masyarakat Kabupaten Karo. (msp)







