IKLAN IKLAN

SOP BPJS Kesehatan Dikeluhkan, Warga Karo Terpaksa Rogoh Kocek Ratusan Ribu Demi Obat Murah

Beli Obat ke Apotek Mitra Berjarak Puluhan Kilometer

KABANJAHE, Sumutpost.id – Kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terkait prosedur pengambilan obat Program Rujuk Balik (PRB) di Kabupaten Karo kini tengah menjadi sorotan tajam.

Pasien yang berobat di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) setempat mengaku dipaksa mengambil obat ke apotek mitra tertentu, yakni Apotek Gloria di Kabanjahe, meski jarak tempuh dari kediaman warga sangat jauh dan memakan biaya besar.

Berdasarkan investigasi dan informasi yang dihimpun dari beberapa pihak Puskesmas yang ada di sejumlah kecamatan, para tenaga medis mengaku hanya menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh BPJS. Puskesmas hanya memiliki kewenangan menulis resep, sementara ketersediaan obat PRB dikunci pada apotek yang telah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan. Jumat (24/4/2026)

BACA JUGA..  Massa Anarkis di Simalungun Lukai 6 Pekerja dan Bakar Kendaraan Operasional TPL

Kritik Keras Legislator: Rakyat Dipersulit

​Kondisi ini memicu reaksi keras dari Raja Edward Sebayang, anggota Komisi A DPRD Kabupaten Karo. Ia menilai aturan tersebut sangat tidak logis dan justru mencekik ekonomi masyarakat kecil yang seharusnya terbantu oleh program jaminan kesehatan pemerintah.

​”Jangan persulit masyarakat untuk pengambilan obat. Bayangkan warga yang berobat dari daerah jauh seperti Mardinding atau Lau Pakam, tapi mirisnya harus mengambil obat ke Kabanjahe hanya karena aturan SOP ini,” tegas Politisi PDI Perjuangan Raja Edward kepada awak media.

​Ia memaparkan ironi yang terjadi di lapangan, di mana biaya operasional warga jauh lebih mahal daripada harga obat itu sendiri.

BACA JUGA..  Bahaya! Hutan Ajinembah dan Sibuaten Digunduli, Aparat di Karo Dan Sumut Diduga Lakukan Pembiaran

​”Harga obat yang diambil mungkin cuma Rp 10.000,-, tapi ongkos bus angkutan pergi-pulang saja sudah habis Rp 100.000,-. Belum lagi waktu warga terbuang satu hari penuh di jalan. Berapa banyak masyarakat yang dirugikan dengan aturan kaku seperti itu? Logikanya, kalau berobat di Puskesmas atau Pustu, ya ambil obatnya di situ juga lah,” tambahnya dengan nada kecewa.

​ Desak Perbaikan Sistem

​Sebagai mitra kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Karo, Raja Edward menyatakan bahwa dirinya telah berulang kali melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari solusi atas keluhan masyarakat ini.

BACA JUGA..  Oktober-Desember 2024, Polda Sumut Tangkap 72 Tersangka Judi

​”Saya sudah sering komunikasi dengan Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas, hingga pihak BPJS sesuai permintaan warga kepada saya. Ini adalah tupoksi kami di Komisi A. Kami meminta ada evaluasi total terhadap SOP ini agar distribusi obat PRB bisa lebih dekat dengan domisili warga,” pungkasnya.

​Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap BPJS Kesehatan dapat memperluas kerja sama dengan apotek-apotek di tiap kecamatan atau memberdayakan instalasi farmasi di Puskesmas, sehingga warga tidak perlu lagi melakukan perjalanan jauh ke pusat kota hanya untuk menebus obat rutin. (msp)