MEDAN, Sumutpost.id – Penyidikan kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi memasuki babak baru. Plt. Kabid Komunikasi Diskominfo, Nur Erdian Ritonga yang juga keponakan kandung Wali Kota Tebingtinggi bersama pihak swasta bernama Heny Afrianti dari PT Whiz Digital Berjaya, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Wilantukan saat ditanya media, kemarin. Bahkan, pihak kepolisian mulai menelusuri jejak yang lebih dalam, mencari siapa yang sesungguhnya bermain di balik layar.
Penelusuran lanjutan itu dimulai pada Jumat kemarin 17 April 2026. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Poldasu menggeledah rumah Nur Erdian Ritonga di kawasan Jalan Selamat, Simpang Limun, Medan. Langkah ini disebut sebagai bagian dari pengembangan perkara dugaan suap proyek e-katalog pengadaan jaringan wifi.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan, beberapa hari lalu sudah membenarkan penggeledahan tersebut. Namun, ia belum merinci hasilnya. “Masih berproses. Data lengkap belum kami terima. Dan dua orang yang ditahan statusnya sudah tersangka,” ujarnya singkat kepada wartawan.
Succes Fee Proyek Internet 175 Juta Rupiah
Sebagaimana diketahui, beberapa hari sebelumnya, penyidik juga menggeledah kantor Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi, menyisir dokumen dan barang bukti terkait proyek e-katalog yang diduga menjadi pintu masuk praktik suap. Sejumlah berkas dan dokumen turut diamankan.
Nama-nama pejabat Diskominfo Kota Tebingtinggi pun sempat ikut terseret dalam pusaran kasus suap tersebut. Namun, sebagian telah diklarifikasi dan dipulangkan setelah pemeriksaan awal.
Informasi tambahan yang diperoleh dari sumber yang layak dipercaya menyebutkan, saat penggeledahan, penyidik turut mengamankan sebuah tas dari dalam mobil milik Nur Erdian Ritonga. Di dalamnya ditemukan sebuah buku catatan, yang oleh sumber disebut sebagai “buku cina”, istilah yang kerap digunakan untuk merujuk pada catatan nama-nama yang diduga terkait aliran dana atau pembagian “success fee”.
Sumber yang sama juga mengungkap, dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp 25 juta yang diserahkan langsung tersangka Heny Afrianti kepada tersangka Nur Erdian di atas meja.
“Sepertinya mereka sudah dipantau. Saat keduanya bertemu di sebuah warung makan di kawasan Jalan Gatsu, Medan, petugas sudah berada di lokasi dan mengawasi dari meja lain,” ujar sumber.
Terkait nilai komitmen, sumber menyebut total “success fee” yang disepakati mencapai Rp 175 juta. “Sebelumnya sudah diserahkan sekitar Rp 150 juta, kemungkinan pada saat bulan puasa lalu. Saat OTT, tinggal penyerahan sisa Rp 25 juta,” katanya.

Di sisi lain, sumber juga menjelaskan bahwa relasi keluarga harapannya tidak akan menjadi penghalang dalam penegakan hukum. Mengingat Nur Erdian diketahui merupakan keponakan Wali Kota Tebingtinggi, Iman Irdian Saragih.
“Kita berharap status kekeluargaan tidak akan menghalangi proses hukum. Dan diminta kepada penyidik membuka peluang untuk memanggil Wali Kota Tebingtinggi jika ditemukan keterkaitan,” ujar sumber.
Ia menegaskan, penyidikan bisa saja masih terus berjalan dan semua pihak yang diduga memiliki hubungan dengan perkara tersebut harus dimintai keterangan. “Siapapun nantinya yang berkaitan dengan kasus itu harus dipanggil untuk dimintai keterangannya, tidak terkecuali,” tegasnya.
Publik kini menunggu, sejauh mana pengusutan ini berani menembus lapisan yang lebih tinggi tidak hanya berhenti pada pelaksana, tetapi juga menyasar aktor intelektual di balik praktik tersebut.
Sementara itu, sumber di Ditreskrimsus Polda Sumut menegaskan bahwa status kekeluargaan antara tersangka dan Wali Kota tidak akan menghalangi proses hukum. Penyidik membuka peluang untuk memanggil Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, jika ditemukan keterkaitan.
“Penyidik masih mendalami. Siapapun nantinya yang berkaitan dengan kasus itu akan kita panggil untuk dimintai keterangannya, tidak terkecuali Wali Kota Tebing Tinggi,” tegas sumber tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Polda Sumut masih melakukan pemeriksaan maraton guna mengungkap tabir di balik praktik suap proyek E-Katalog yang menjerat pejabat di Kota Tebing Tinggi tersebut. (msp)







