MEDAN, Sumutpost.id – Wali Kota Tebing Tinggi, Iman Irdian Saragih, melaporkan seorang wartawati berinisial AT ke Polda Sumatera Utara terkait dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, Senin 23 Februari 2026.
Laporan yang dilayangkan ke SPKT Polda Sumut tertuang dalam surat bernomor: STTLP/B/301/II/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 23 Februari 2026 dengan pelapor Iman Irdian Saragih.
Pengaduan tersebut disampaikan langsung oleh Iman bersama kuasa hukumnya, Ganda Putra Marbun, di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Km 10,5, Medan, Senin (23/2/2026), sekitar pukul 12.30 WIB.
Laporan diterima oleh Kepala SPKT AKBP Hermansyah. Dalam pengaduannya, Iman menilai sejumlah unggahan AT di media sosial, khususnya melalui akun Facebook pribadi berisi pernyataan dan narasi yang diduga menyerang kehormatan serta merusak nama baiknya sebagai kepala daerah.
Konten yang dipersoalkan disebut memuat tudingan, opini bernada provokatif, serta penyebaran dokumen yang dinilai dapat membentuk persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Pengaduan ini dilakukan sebagai langkah hukum untuk menjaga marwah jabatan dan memberikan kepastian hukum atas informasi yang beredar,” ujar salah satu sumber yang mendampingi rombongan.

Dilihat dari kanal youtube Kilasnusantara.id, sejumlah wartawan bertanya kehadiran Wali Kota Tebingtinggi Iman Ardian Saragih di Mapolda Sumut. Wali Kota Iman mengatakan bahwa dirinya dan tim kuasa hukum melaporkan seseorang perempuan berinisial AT terkait dugaan tindak pidana UU ITE atau pencemaran nama baik.
“Kehadiran kami disini yaitu melaporkan inisial AT seorang perempuan (ini laporannya). Beliau diduga melakukan tindak pidana UU ITE pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. Harusnya beliau paham ya pernah menjalani mahasiswa, pernah berkuliah, pernah tamat sarjana. Harusnya beliau faham memiliki ijazah asli yang terdaftar di lembaga layanan pendidikan tinggi, Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti),” ujar Iman.
Sejumlah pihak turut hadir dalam rombongan tersebut, antara lain Ibrahim Nasution, Amir Sitompul, dan Teguh Lubis. Proses pengaduan berlangsung hingga pukul 12.30 WIB.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terlapor AT terkait pengaduan tersebut. Keterangan dari pihak Polda Sumut juga belum diperoleh. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan. Kasus ini berpotensi bergulir dalam ranah hukum pidana terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (msp)







