IKLAN
MEDAN  

Belasan Ribu Karyawan 28 Perusahaan Yang Dicabut Izinnya Sambut Lebaran Dengan Suram

Koordinator wilayah PMPHI Sumut, Drs. Gandi Parapat. (Dok.Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Efek domino dari pencabutan izin 28 perusahaan oleh pemerintah yang tersebar mulai dari Aceh, Sumut dan Sumbar, makin melebar. Terbaru, puluhan ribu mantan karyawan dan anggota keluarganya bakal menghadapi kenyataan pahit: berlebaran dengan suram.

Kondisi ini mungkin tidak diperhitungkan oleh pemerintah sebelum memutuskan mencabut izin 28 perusahaan dimana 22 diantaranya merupakan Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Selama beberapa bulan sejak pascabencana di tiga provinsi diatas, pemerintah dan korporasi sibuk mengurus administrasi pencabutan izin dan hal lainnya. Nasib karyawan dan keluarganya terlupakan.

Gambaran berlebaran suram jelas terlihat. Perbedaan pendapatan (income) para karyawan yang selama ini mendapat gaji dan tunjangan hari raya, tiba-tiba hilang.

BACA JUGA..  Dibalik Demo Anti PIK 2, Gandi Parapat: Keutuhan NKRI Jauh Lebih Penting

Hal ini disampaikan Koordinator wilayah PMPHI Sumut, Drs. Gandi Parapat kepada media, Selasa 24 Februari 2026 di Medan.

“Wah yang jelas menurut info yang kami dapat, 22 PBPH masih seperti mimpi dengan pencabutan izin tersebut,” ujar Gandi.

Kata Gandi, perusahaan yang mengelola kayu di Sumut, Aceh dan Sumbar tutup karena tidak ada bahan Kayu. Ribuan karyawannya  menganggur. Apalagi kurang dari satu bulan lagi, ribuan karyawan yang telah berubah status jadi pengangguran itu akan merayakan Idul Fitri. Dan disaat bersamaan, mereka kehilangan bekal hidup. Kondisi ini sangat sedih, semoga mereka tidak putus asa.

“Jadi masalah yang dialami karyawan pabrik kayu dan PT yang dicabut izinnya secara tiba-tiba seperti petir disiang bolong. Ini bisa menjadi masalah nasional bukan hanya masalah Sumut,” tutur Parapat.

BACA JUGA..  SDM Jadi Tantangan Percepatan Pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber

Berangkat dari kondisi keprihatinan diatas PMPHISU sudah bergerak dengan mengadakan dalam Dialog Publik pada tanggal 10 Februari lalu, dengan menghadirkan tokoh Sumatera Utara sebagai narasumber MS Kaban selaku mantan Menteri Kehutanan. Bahkan, dari hasil dialog tersebut dilahirkan sebuah petisi bernama “Petisi Warga Sumut” yang ditujukan kepada Presiden dan para pihak pemangku kepentingan lainnya. Petisi yang berisi beberapa poin penting telah dikirim ke Presiden RI Prabowo, Menhan RI, Menhut RI, DPR RI Komisi IV dan yang lain.

“Hal itu kami lakukan atas keperdulian kami terhadap apa yang dialami saudara-saudara kita khususnya yang ada di Sumut akibat pencabutan izin 28 perusahaan,” tegas Gandi.

BACA JUGA..  Rekan Indonesia Sumut Keberatan Penonaktifan PBI JKN, Warga Sumut Terhambat Akses Rawat Jalan

Gandi Parapat menambahkan, “Kami juga akan menindaklanjuti Dialog Publik pada Rabu 25 Februari lusa. Mudah-mudahan pimpinan atau Direktur perusahaan yang dicabut izinnya berkenan hadir. Juga Ketua SPSI atau ketua pekerja berkenan hadir guna berdialog tentang masalah yang dihadapi mereka. Terjadinya pengangguran ribuan orang akibat tidak ada bahan baku di pabrik kayu pasti menjadi masalah dan ini harus segera diatasi oleh pemerintah,” tegas Gandi seraya menambahkan, bahwa pemerintah harus peduli dan melihat kenyataan akibat pencabutan izin 28 perusahaan tanpa kajian mendalam yang terkesan gegabah yang menimbulkan resiko ribuan pengangguran. (msp)