IKLAN

Diduga Terbukti Langgar Kode Etik Polri, Kapolda Dan Kapolrestabes Medan Diminta Evaluasi Kapolsek Patumbak

MEDAN, Sumutpost.id – Perkembangan kasus laporan sejumlah wartawan yang melaporkan Kapolsek Patumbak dan anggotanya di Bidang Propam Polda Sumut memasuki babak baru, Senin (23/2/2026). Kini, laporan tersebut telah dilimpahkan penanganannya oleh Subbidpaminal ke Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumut.

Laporan pengaduan tersebut tertuang pada SPSP2/198/2025/Subbagyanduan, tertanggal 15 Oktober 2025.

Kuasa hukum pelapor, Riki Irawan SH, MH, mengatakan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan  Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP-3) Nomor, B/171/II/WAS.2.1/2026/Bidpropam, tanggal 23 Februari 2026, yang diterima menyatakan bahwa pengaduan pelapor/wartawan telah selesai dilakukan penyelidikan oleh Subbidpaminal Propam Polda Sumut.

“Bahwa dari hasil penyelidikan dan rekomendasi peserta gelar perkara disimpulkan terhadap Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora patut diduga terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sehingga terhadap pelanggaran yang dilakukan dilimpahkan penanganannya ke Subbidwaprof Bidpropam Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Riki.

BACA JUGA..  Kapolri Resmi Naikkan Pangkat 31 Pati, Agung Setya-Syahrar Jadi Komjen

Lebih jauh, ia menuturkan meski laporan pengaduan di Bidpropam Polda Sumut sidah berjalan lima bulan lamanya dan masih terus proses pemeriksaan di Bidpropam, tapi memberi kepastian hukum walaupun nanti Hakim persidangan kode etik profesi Polri yang memutuskan bersalah atau tidaknya Kapolsek Patumbak.

Ia pun menyebutkan agar pelaku kekerasan dan perintangan jurnalistik di PT Universal Gloves (UG) Patumbak yang selama ini bebas berkeliaran agar segera  diringkus dan ditahan.

BACA JUGA..  Pemuda Binjai Utara Dipulangkan Dari Kamboja, Keluarga Ucapkan Terima Kasih Kepada Ahmad Doli Kurniawan

Dan tuntutan puluhan wartawan/jurnalis kepolisian saat menggelar aksi di Mapoldasu pada Rabu (15/1/2025) sekira pukul 10.00 WIB terealisasi dan terwujud, sesuai yang tertuang pada Laporan Polisi Nomor, LP/B/565/X/2025/SPKT/Polsek Patumbak/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 7 Oktober 2025.

Adapun tuntutan aksi damai tersebut menyatakan yakni,  pertama: usut tuntas dan tangkap pelaku pemukulan serta intimidasi terhadap jurnalis saat melakukan peliputan aksi warga terkait PT Universal Gloves (UG) pada Senin (6/10/2025), kedua: usut tuntas dugaan keterlibatan aparat kepolisian yang membekingi PT UG, dan ketiga: copot Kapolsek Patumbak sebagai bentuk tanggungjawab moral dan profesiinal atas tindakan bawahannya yang diduga membiarkan terjadinya kekerasan terhadap jurnalis.

BACA JUGA..  Sidang Kades Bekilang Dituntut 1 Tahun 3 Bulan, Ahli Hukum Pidana: Seharusnya JPU Menuntut Lepas dari Segala Tuntutan Hukum

“Kami minta Pak Kapoldasu, Irjen Whisnu dan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak agar menonaktifkan atau mengevaluasi Kapolsek Patumbak agar pemeriksaan lebih akurat di Bidpropam dan terwujudnya Polri Presisi, yang transparan dan akuntable,” tandasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr Ferry Walintukan dan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak dikonfirmasi awak media via Whatsaap terkait dugaan Kapolsek Patumbak dan jajaran terbukti langgar etik profesi Polri, belum berkomentar. (msp)