BINJAI, Sumutpost.id – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Binjai, Arif Budiman, membenarkan adanya laporan polisi terhadap salah satu anggotanya berinisial AS yang dilaporkan ke Polres Binjai. Ia menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Arif, laporan Polisi (LP) telah dibuat oleh pihak pelapor sehingga persoalan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Ya bang, di berita itu kan sudah disebutkan ada LP ke Polres. Jadi biarkan saja prosesnya berjalan, mengingat ini permasalahan di luar dinas. Setelah ada putusan hukum yang inkrah, baru instansi bisa mengambil langkah sesuai ketentuan,” ujar Arif Budiman saat dikonfirmasi wartawan, Senin (9/2/2026).
Diberitakan sebelumnya, laporan tersebut dilayangkan oleh Priagi (25), warga Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
Ia mengaku tidak terima setelah dituduh sebagai pelaku pencurian sepeda motor oleh oknum AS, yang diketahui berdomisili di Jalan Namu Trasi, Kw Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
Peristiwa bermula pada Selasa (2/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, saat Priagi dijemput dan dibawa oleh orang suruhan AS ke rumah terlapor. Di lokasi tersebut, Priagi diinterogasi terkait hilangnya sepeda motor milik AS. Selama kurang lebih 30 menit, Priagi mengaku mengalami tindakan penyiksaan.
Usai interogasi, Priagi kemudian diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan sempat ditahan selama dua hari. Ia akhirnya dibebaskan pada Kamis (4/2/2026) karena tidak terbukti melakukan tindak pidana.
Pihak keluarga Priagi menyatakan keberatan atas perlakuan yang diterima korban. Mereka menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan telah mencoreng nama baik keluarga, sehingga mendorong Priagi untuk melaporkan oknum AS secara resmi.
Dari informasi yang dihimpun, orang suruhan AS diduga merupakan oknum aparat berbaret hijau yang juga berperan sebagai pengawas di usaha milik AS yang bergerak di bidang penitipan barang gadaian, seperti sepeda motor dan barang berharga lainnya.
Sebelumnya, pada Jumat (6/2/2026), Priagi mendatangi Polres Binjai dan membuat laporan polisi dengan nomor:
STTLP/B/90/II/2026/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara. (msp)







