TEBINGTINGGI, Sumutpost.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tebingtinggi menertibkan papan bunga yang terpasang di kawasan Bundaran Air Pancur, Lapangan Merdeka, Kamis (29/1/2026). Penertiban dilakukan karena dianggap melanggar ketentuan norma dan etika dari tatanan bahasa, sekaligus dinilai mengganggu ketertiban serta estetika ruang publik.
Petugas Satpol PP langsung mengangkut papan bunga tersebut dan memasang pemberitahuan resmi tentang larangan pemasangan papan bunga di area tersebut, guna mencegah pelanggaran berulang.
Langkah tegas ini mendapat apresiasi dari Anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kota Tebing Tinggi. Anggota FKDM, Asnawi Mangkualam, menilai penertiban sudah tepat dan sejalan dengan upaya menjaga ketertiban umum.

“Ruang publik tidak boleh dijadikan tempat menyampaikan pesan yang tidak pantas atau berpotensi memicu kegaduhan. Penertiban ini penting untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” tegas Asnawi.
Ia menyoroti maraknya papan bunga dengan muatan bahasa dan tema yang dinilai tidak etis dalam beberapa waktu terakhir. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi mencederai fungsi ruang publik sebagai fasilitas bersama.
Respons warga pun beragam, namun mayoritas mendukung langkah Satpol PP. Sejumlah masyarakat menilai penertiban perlu dilakukan agar wajah kota tetap tertib dan tidak terkesan semrawut. Meski demikian, ada pula pihak yang menyayangkan kerugian materi yang dialami pemilik papan bunga.

FKDM berharap penertiban ini menjadi peringatan sekaligus pembelajaran bagi masyarakat agar lebih patuh terhadap aturan dan mengedepankan etika dalam mengekspresikan pendapat di ruang publik.
“Menjaga ketertiban kota bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab bersama,” pungkas Asnawi. (msp)







