IKLAN
DAERAH  

Satpol PP Tertibkan Papan Bunga di Bundaran Air Pancur Kota Tebingtinggi, FKDM: Sudah Tepat dan Perlu Konsisten

Papan bunga yang dipasang di bundaran air mancur, Kota Tebingtinggi dengan menggunakan bahasa yang dianggap tidak patut diamankan Satpol PP Kota Tebingtinggi. (AM Sitorus/Sumutpost.id)

TEBINGTINGGI, Sumutpost.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tebingtinggi menertibkan papan bunga yang terpasang di kawasan Bundaran Air Pancur, Lapangan Merdeka, Kamis (29/1/2026). Penertiban dilakukan karena dianggap melanggar ketentuan norma dan etika dari tatanan bahasa, sekaligus dinilai mengganggu ketertiban serta estetika ruang publik.

Petugas Satpol PP langsung mengangkut papan bunga tersebut dan memasang pemberitahuan resmi tentang larangan pemasangan papan bunga di area tersebut, guna mencegah pelanggaran berulang.

BACA JUGA..  Tertibkan Billboard Liar, Wakil Bupati Deliserdang Pimpin Aksi Tengah Malam

Langkah tegas ini mendapat apresiasi dari Anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kota Tebing Tinggi. Anggota FKDM, Asnawi Mangkualam, menilai penertiban sudah tepat dan sejalan dengan upaya menjaga ketertiban umum.

Petugas Satpol PP mengamankan papan bunga di areal bundaran air mancur karena bahasa yang tertulis di papan bunga tersebut dianggap tidak patut. (AM Sitorus/Sumutpost.id)

“Ruang publik tidak boleh dijadikan tempat menyampaikan pesan yang tidak pantas atau berpotensi memicu kegaduhan. Penertiban ini penting untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” tegas Asnawi.

BACA JUGA..  21 Kepala SMA Negeri se-Deliserdang Studi Tiru ke SMAN Jawa Barat

Ia menyoroti maraknya papan bunga dengan muatan bahasa dan tema yang dinilai tidak etis dalam beberapa waktu terakhir. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi mencederai fungsi ruang publik sebagai fasilitas bersama.

Respons warga pun beragam, namun mayoritas mendukung langkah Satpol PP. Sejumlah masyarakat menilai penertiban perlu dilakukan agar wajah kota tetap tertib dan tidak terkesan semrawut. Meski demikian, ada pula pihak yang menyayangkan kerugian materi yang dialami pemilik papan bunga.

BACA JUGA..  DPC Gerindra Syukuran Pelantikan Presiden Prabowo bersama Calon Walikota Binjai Nomor Urut 3
Pengumuman Larangan Peletakan Papan Bunga terlihat diareal bundaran air mancur, Kota Tebingtinggi. (AM Sitorus/Sumutpost.id)

FKDM berharap penertiban ini menjadi peringatan sekaligus pembelajaran bagi masyarakat agar lebih patuh terhadap aturan dan mengedepankan etika dalam mengekspresikan pendapat di ruang publik.

“Menjaga ketertiban kota bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab bersama,” pungkas Asnawi. (msp)