IKLAN

Dikejar Tengah Malam, Bandar Sabu Binjai Timur Tumbang di Tangan Polisi

Pelaku pengedar narkoba dan barang bukti. (Ist/Sumutpost.id)

BINJAI, Sumutpost.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Seorang pria berinisial BS (29), yang diduga sebagai bandar narkoba, berhasil diamankan di Jalan Pimpong, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H. Informasi itu menyebutkan adanya seorang pria yang kerap meresahkan warga dan diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut.

BACA JUGA..  Polres Binjai Grebek Dan Musnahkan Barak Narkoba di Sei Bingai, 2 Pria Diamankan

Menindaklanjuti laporan tersebut, IPTU Alex Parasibu, S.H. bersama tim langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Saat menyusuri Jalan Pimpong, petugas mendapati seorang pria yang mencurigakan tengah berada di pinggir jalan sambil memainkan telepon genggamnya.
Namun, saat akan dihampiri, pria tersebut berusaha melarikan diri ke arah permukiman warga.

Aksi kejar-kejaran pun tak terelakkan di tengah malam yang sepi. Berkat kesigapan petugas, terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan.

Dari tangan BS, polisi menyita barang bukti berupa dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,41 gram yang dibungkus plastik klip transparan, serta satu unit telepon genggam Android merek Infinix warna biru.

BACA JUGA..  Enam Pelaku Pengedar Narkoba Dari Berbagai TKP Diringkus Polres Binjai

“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Ismail Pane.

Diketahui, BS merupakan warga Jalan Danau Poso, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

BACA JUGA..  Barak Narkoba Di Kecamatan Binjai Timur Dihancurkan Polisi

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi.

“Polres Binjai mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang mau bekerja sama dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba. Sinergi ini sangat penting demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda,” tegasnya. (msp)