IKLAN

Sindikat Liquid Vape Narkotika di Cemara Asri Dibongkar, Polda Sumut Tangkap Empat Pelaku

Berbagai jenis barang bukti peredaran narkotika dengan modus baru berupa liquid vape yang diduga mengandung zat terlarang. (Ist/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Polda Sumatera Utara kembali mengungkap peredaran narkotika dengan modus baru berupa liquid vape yang diduga mengandung zat terlarang.

Dalam operasi yang dilakukan Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba, empat orang diamankan dari dua lokasi berbeda di Kota Medan pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Penindakan berlangsung di Komplek Diamond Executive Residence, Cemara Asri, serta di Jalan Putri Hijau, tepat di depan Kantor Samapta Polrestabes Medan.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba berkedok penjualan liquid vape.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi SH SIK MH, menyebutkan bahwa tim melakukan penyelidikan tertutup dengan metode undercover buy hingga akhirnya berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial M.Y.A.H. (34) dan Z.Y.K. (33).

BACA JUGA..  DPP LSM GakHam Sumut Apresiasi Polda Sumut Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Wartawan

Dari keduanya, petugas menyita enam unit liquid vape yang diduga mengandung narkotika, disimpan di saku celana salah satu pelaku. Keduanya mengaku barang tersebut berasal dari seseorang berinisial A, diduga sebagai pengendali.

Berdasarkan keterangan itu, tim melakukan pengembangan dan menangkap terduga A (29) di kawasan Jalan Putri Hijau, Kecamatan Medan Barat. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke sebuah apartemen di Jalan Gaharu (Gelas Ayahanda), tepatnya di kamar 2516 lantai 25. Di lokasi itu, petugas menemukan berbagai alat dan bahan yang diduga dipakai untuk meracik dan mengemas liquid vape mengandung narkotika.

BACA JUGA..  Kasus Seleksi PPPK Guru, LBH Medan Minta Polda Sumut Tetapkan Tersangka Kadis P&P Langkat

Selain ketiga pelaku, seorang perempuan berinisial C.A. (26) turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan lanjutan. Barang bukti yang disita antara lain ratusan cartridge dan penutupnya, botol plastik, alat suntik, alat ukur, mesin pres, alat pemanas, telepon genggam, dua mobil, serta perlengkapan lain yang mengarah pada aktivitas produksi liquid vape bermuatan narkotika.

BACA JUGA..  Polres Tanah Karo Dinilai Tak Mampu Berantas Judi dan Narkotika

Kombes Pol Andy Arisandi menegaskan bahwa temuan ini menunjukkan adanya pola peredaran narkoba yang lebih terorganisir dengan memanfaatkan liquid vape sebagai modus baru. Ia menilai modus tersebut berbahaya karena berpotensi menyasar kelompok muda.

Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolda Sumut untuk pemeriksaan mendalam, termasuk uji laboratorium terhadap liquid vape yang disita. Polda Sumut menegaskan akan terus memperkuat penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika dan mengajak masyarakat aktif memberi informasi untuk menjaga lingkungan tetap aman dari bahaya narkoba. (msp)