IKLAN

DAERAH  

Lahan Kantor Camat Tanjungmorawa Yang Baru Milik Pemkab Deliserdang

Bupati dan Camat Tawarkan Tali Asih, Tapi Ditolak Warga

Camat Tanjungmorawa dan unsusr Forkopimca pada suatu kegiatan upacara beberapa waktu lalu. Kantor kecamatan ini akan dipindah dalam waktu dekat. (Ist/Sumutpost.id)

TAMORA, Sumutpost.id – Upaya pemerintah pemindahan Kantor Camat Tanjungmorawa dari Jalan Irian, nomor: 237, Kelurahan Tanjungmorawa Pekan ke Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, bukan tanpa alasan kuat.

Selain area parkir yang sempit, Kantor Camat Tanjungmorawa ini juga tidak dilengkapi fasilitas yang representatif, seperti ketiadaan ruang rapat dan ruang pelayanan yang tidak standar.

“Kondisi itu membuat pelayanan sering tidak bisa dilakukan secara maksimal, perlu diketahui masyarakat yang harus dilayani sebanyak 250-an ribu jiwa,” kata Camat Tanjungmorawa, Gontar Syahputra Panjaitan SSTP MM, Rabu (29/10/2025).

Selain itu, lahan di Desa Dagang Kerawan yang akan dibangun kantor camat yang baru adalah milik Pemkab Deliserdang.

Ini dibuktikan dengan sertifikat tanah yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Deliserdang nomor: 02.04.02.13.3.00494, tanggal 3 Juni 2022. Luas tanah di dalam sertifikat yang ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deliserdang kala itu, Drs Fauzi, yakni 5.048 meter persegi.

“Untuk status lahan adalah milik Pemkab Deliserdang, sedangkan lahan masyarakat (penggarap) tanpa surat. Sudah dicek, tujuh kepala keluarga (KK) di lahan itu tidak memiliki surat bukti kepemilikan,” tegas Camat Tanjungmorawa.

BACA JUGA..  Pj. Bupati Deliserdang Serahterimakan Jabatan Kepada Bupati Asri Ludin Tambunan

Sebagai bentuk rasa kemanusiaan karena pemerintah tidak bisa mengganti rugi bangunan yang statusnya milik Pemkab Deliserdang, maka Camat Tanjungmorawa berinisiatif menawarkan tali asih sebesar Rp 1 juta per KK untuk ongkos bongkar secara mandiri. Uang tersebut berasal dari dana pribadi Camat Tanjungmorawa.

Namun, jika pemerintah yang menertibkan/membongkar bangunan, maka Camat tidak memberikan tali asih.

BACA JUGA..  Terdakwa Mantan Kades Naga Timbul di Deliserdang Meninggal Dunia Saat Proses Banding

Terpisah, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tanjungmorawa, Ali Azmi menambahkan, Bupati Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan juga menawarkan uang pribadi Rp 3 juta untuk setiap KK.

“Atau disewakan rumah selama satu tahun, sebelum peletakan batu pertama dan sudah disampaikan Bupati melalui Camat, namun ditolak juga oleh masyarakat terdampak,” ucap Kepala UPT Bapenda Tanjungmorawa. (msp)