IKLAN

Terdakwa Mantan Kades Naga Timbul di Deliserdang Meninggal Dunia Saat Proses Banding

Mantan Kades Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa saat digiring jaksa. Dan, Sabtu kemarin terdakwa meninggal dunia di dalam tahanan karena sakit. (Dok.Sumutpost.id)

DELISERDANG, Sumutpost.id – Terdakwa kasus penyalahgunaan dana desa, mantan Kepala Desa (Kades) Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Elisdawani yang divonis 2,5 tahun penjara meninggal dunia di dalam tahanan, Sabtu 16 Agustus 2025.

Padahal diketahui, saat ini terdakwa melalui pengacaranya sedang melakukan upaya banding atas putusan vonis tersebut.

Hal itu dibenarkan Eddy, Kasubsi Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Minggu 17 Agustus 2025. Katanya, Elisdawani meninggal dunia karena sakit.

Dikatakan Eddy, untuk kasus korupsi mantan Kades Elisdawani yang divonis 2,5 tahun proses hukumnya dihentikan karena sebelumya terdakwa sempat mengajukan banding.

Sebelumnya diberitakan, dua Kepala Desa di Deliserdang yang terjerat kasus korupsi mendapat vonis berat hakim pengadilan.

Dua kepala desa yang menjalani proses hukum yaitu Arisandi Kepala Desa Tanjung Garbus 2 Kecamatan Pagar Merbau. Terdakwa mendapat vonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

BACA JUGA..  Balas Sakit Hati, Iwan Slow Sikat Berbagai Jenis Jam Mewah Dari Rumah Yang Pernah Dijaganya

Sementara untuk terdakwa Mantan Kepala Desa Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa, Elisdawani divonis 2 tahun 5 bulan penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 378 juta atau tambah 1 tahun penjara kalau tak dibayar dan terdakwa menyatakan banding atas putusan itu.

Kasus korupsi di Kabupaten Deliserdang saat ini sedang bergulir di pengadilan yang ditangani Kejaksaan Negeri Deliserdang adalah Korupsi di Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga dengan terdakwa Kepala Dinas Ismail dan Bendahara Munifah Suryani dengan kerugian Negara mencapai Rp 611.200.000. pada anggaran tahun 2024 dengan perkara kegiatan belanja perjalanan dinas biasa atlet, pelatih serta pemantau Pekan Olahraga Pelajar Propinsi Sumatera Utara.

BACA JUGA..  Selisih Ratusan Juta Rupiah, Dokumen KUA-PPAS P-APBD Tahun 2025 Dikembalikan DPRD Deliserdang

Kedua terdakwa terjerat kasus korupsi belanja penghargaan atas suatu prestasi atlet pada pekan paralimpiade Nasional (Perparnas). (msp)