SEI LEPAN, Sumutpost.id – Kembali lagi Sumutpost.id menemukan proyek fisik yang dikerjakan desa tidak mentaati aturan pemerintah. Kali ini, pembangunan Posyandu di Dusun II, Desa Harapan Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, tidak memakai plank rincian proyek. Parahnya, bangunan itu sudah berjalan sekitar 1 bulan dan hampir rampung.
Saat disambangi wartawan, tampak pembangunan Posyandu sudah diplaster, sudah dipasang atap (seng). Tinggal pemasangan daun jendela, pintu dan beton cor teras serta finishing. Beberapa tukang masih tampak bekerja di sana.
Informasi yang berhasil dikumpulkan, bangunan Posyandu itu berukuran 5 meter x 6 meter. Tapi, hingga hampir rampung, pihak desa tidak pernah memasang atau menempelkan plank proyek, sehingga masyarakat ataupun tukang tidak tahu berapa nilai proyek yang pendanaannya bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD).
Beberapa masyarakat yang berhasil ditemua Sumutpost.id di sekitar pembangunan Posyandu mengaku, bahwa pihak desa tidak pernah memasang plank proyek dan tidak pernah melakukan sosialisasi soal pekerjaan proyek itu kepada masyarakat.
Masih keterangan masyarakat, mereka menduga bahan material yang dipasang berupa kusen jendela tidak standart karena menggunakan kayu sembarangan merah (cempedak-red).
Penggunaan kayu Cempedak juga sudah melanggar standart pemerintah yang wajib menggunakan kayu meranti, Merbau dan Jati.
“Kami tidak tahu proyek ini anggarannya berapa dan sampai kapan, serta dikerjakan siapa. Karena tidak ada papan nama proyek yang dipasang. Padahal proyek dikerjakan harus secara transparan dan diketahui masyarakat umum,” ucap seorang warga Dusun II Desa Harapan Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.
Dimana seharusnya, pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya.
Untuk diketahui, pemasangan papan nama informasi proyek adalah wajib dilaksanakan pada pekerjaan fisik. Tujuannya untuk implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Bahkan, menurut Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Terpisah, Sumutpost.id meminta tanggapan Kades Harapan Baru, Tarno, atas berbagai dugaan pelanggaran pembangunan Posyandu tersebut.
Saat ditemui di kantornya, Kades Tarno tidak berada di ruang kerjanya. Menurut keterangan anggota perangkat desanya bernama Darman dan Untung, bahwa Kades Tarno sedang mengikuti Musrembang di Kantor Desa Puraka II.
Sumutpost.id pun menuju Kantor Desa Puraka II. Disana Kades Tarno juga tidak ditemukan.
Selanjutnya, saat Sumutpost.id kembali ke kantor Desa Harapan Baru, si Kades akhirnya muncul. Sumutpost.id pun mempertanyakan dugaan pelanggaran pembangunan Posyandu tersebut.
Kepada Sumutpost.id Kedes Tarno membantah menggunakan kayu keras sembarang di kusen. Sementara soal plank proyek, Kades Tarno beralibi, pihaknya hanya belum memasang.
“Kusen itu bukan kayu sembarang. Dan plank pekerjaan hanya belum dipasang aja,” elak Kepala Desa Harapan Baru, Tarno. (msp)







